BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2011

DPR Akan Revisi 3 Kewenangan KPK

Revisi terhadap Undang-Undang KPK merupakan inisiatif dari DPR.
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada tiga isu pokok yang menjadi perhatian dewan dalam revisi ini.

"Ada tiga isu pokok yang akan dibahas yakni soal penyadapan, penuntutan, dan pencegahan KPK," kata anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 28 Maret 2011.

Eva menjelaskan, mengenai kewenangan penyadapan KPK, nantinya akan diatur dalam sebuah undang-undang. "Tidak bisa oleh SOP," ujarnya. Sedangkan mengenai kewenangan pencegahan, akan medapat porsi lebih.

Menurutnya, revisi UU KPK ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Namun, pemerintah kemudian melimpahkan inisiatif tersebut ke DPR. "Akhirnya sekarang menjadi inisiatif DPR," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Saat ini, lanjut Eva, pembahasan revisi UU KPK dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih dibahas oleh masing-masing fraksi. "Fraksi diminta untuk menyiapkan rancangan draf revisi dan mempersiapkan daftar masalahnya," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Hukum, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK itu baru akan dibahas dalam dua masa sidang mendatang. "Saat ini yang diprioritaskan adalah imigrasi, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan menyusul perlindungan anak. Nanti baru membahas tipikor dan KPK," jelasnya.

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU KPK, DPR akan mengundang sejumlah pakar dan pihak terkait untuk meminta masukan. "Mulai akhir Mei kami akan membahas persiapannya," ujarnya. (umi)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: