Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penerimaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan karena Marwan Adli bukan pejabat negara.

"Tidak bisa, karena (Marwan Adli) bukan pejabat negara," kata Johan di Jakarta, Rabu.

Johan membenarkan bahwa dugaan penerimaan suap oleh Kalapas Narkotika Nusakambangan tersebut termasuk kategori korupsi. Namun karena pelaku bukan pejabat negara maka KPK tidak dapat menindaklanjuti.

Menurut dia, pegawai negeri sipil (PNS) tidak selalu pejabat negara (PN).

Berbeda dengan Juru Bicara KPK, Direktur Narkotika Alami BNN, Beni J Mamoto, justru mengatakan lembaga antikorupsi bisa menindaklanjuti kasus Marwan ini dengan sangkaan gratifikasi.

Menurut dia, KPK bisa turun tangan karena ada dugaan Marwan menerima uang karena diduga memberikan kemudahan bagi bandar narkoba menjalankan bisnisnya dari dalam lapas.

BNN menemukan fasilitas pendukung bagi beroperasinya bandar narkoba di Lapas Narkotika seperti alat penguat sinyal. Padahal BNN bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM hendak memasang alat pengacak sinyal telepon.  (V002/Z002/K004)