BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 Maret 2011

KPK Ingin Hukuman kepada Anggodo Segera Dijalankan

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap para penegak hukum segera menjalankan hukuman sepuluh tahun penjara yang diputuskan Mahkamah Agung terhadap terdakwa mafia hukum Anggodo Widjoyo. Demikian disampaikan KPK saat bertemu sejumlah perwakilan media di Jakarta, Kamis (3/3).
Sebagai penuntut KPK menyerahkan proses hukum Anggodo kepada pengadilan. Anggodo adalah pengusaha yang terlibat dalam upaya suap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Terdakwa berusaha menyuap Bibit dan Chandra terkait perkara kakaknya Anggoro Wijaya dalam kasus korupsi proyek di Departemen Kehutanan. Hingga kini Anggoro masih buron.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anggodo. Yakni dari lima tahun kurungan menjadi 10 tahun penjara. Hukuman diputuskan setelah permohonan kasasi Anggodo ditolak [baca: Diperberat, MA Hukum Anggodo 10 Tahun].(AIS)

Tidak ada komentar: