BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Maret 2011

Pengganti Hakim Arsyad Ditargetkan April

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menargetkan paling lambat 1 April 2011 MK telah melantik hakim konstitusi baru untuk menggantikan Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri karena pensiun.

Menurut Mahfud, keinginan itu sudah disampaikannya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. "Pak Harifin menyanggupi," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa, 8 Maret 2011.

Mahfud melanjutkan, minggu ketiga Maret diperkirakan proses perekrutan sudah dapat diselesaikan. "Sehingga nanti Presiden tinggal mengeluarkan SK," tambahnya.

Namun, siapapun calonnya, Mahfud berharap hakim tersebut profesional dan bersih. Selain itu, diharapkan nama calon-calonnya diumumkan, sehingga masyarakat bisa menilai track record-nya. "Termasuk hakim-hakim konstitusi juga bisa memberi masukan atas nama-nama itu secara personal," terangnya.

Atas keinginan itu, ketua MA juga telah menyanggupinya. "Jadi, nanti dilemparkan dulu ke masyarakat. Nanti masyarakat memberi masukan, sehingga pada akhirnya akan ditetapkan dan diusulkan secara resmi," pungkasnya.

Arsyad Sanusi mengundurkan diri karena keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan dirinya telah gagal mempertanggungjawabkan moral sebagai hakim konstitusi. "Pengunduran diri dan atau pensiun dini ini saya lakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan mulia hakim konstitusi," kata Arsyad beberapa waktu lalu.

Arsyad diduga tersandung kasus dugaan suap perkara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengumumkan hasil pemeriksaan. Meski tidak menemukan bukti suap, namun MKH menilai Arsyad harus mempertanggungjawabkan pertemuan yang melibatkan anak, adik ipar, serta bawahan langsungnya.

Selain Arsyad, MKH juga memproses hakim Akil Mochtar atas tuduhan suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun, MKH tak menemukan bukti suap dan yang bersangkutan di rehabilitasi nama baiknya.
• VIVAnews

Tidak ada komentar: