BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2011

Rapel Gaji PNS Belum Tentu Dibayar April?

Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS tahun ini sebesar 10 persen. 
VIVAnews - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di seluruh wilayah Indonesia siap mencairkan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, 29 Maret 2011,   mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pembayaran kekurangan gaji akibat penyesuaian besaran gaji pokok baru, sudah dapat dilakukan pada April 2011.
Namun, kondisi tersebut disesuaikan dengan kesiapan teknis pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing instansi.
Apabila pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2011 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Mei 2011 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
Menurut pantauan di beberapa KPPN, pengajuan SPM atas pembayaran rapel kenaikan gaji dari para bendahara gaji instansi/satuan kerja, sampai saat ini belum terjadi. "Kemungkinan besar pengajuan permintaan rapel akan berjalan efektif pada bulan Mei 2011."
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, ketika diminta informasi terkait hal ini mengatakan penjelasan tersebut tidak benar.
Dia menegaskan, setelah Peraturan Pemerintah keluar, instansi sudah bisa mengajukan SPM dengan gaji pokok baru. Sehingga pembayaran rapel gaji sudah bisa dinikmati PNS pada April.

Namun, ketika ditanya bagaimana jika KPPN belum menerima pengajuan gaji berdasarkan data gaji yang baru, Agus mengatakan, "Seharusnya KPPN memberi tahu."
"Itu nanti saya cek lagi," ujarnya kepada VIVAnews, di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2011.
Rata-rata kenaikan gaji pokok PNS tahun ini sebesar 10 persen. Besaran kenaikan berkisar antara 7,3 persen hingga 14,5 persen, disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongan pegawai. Besaran gaji pokok baru tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011.

Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1.175.000 bagi pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.100.000. Untuk daftar gaji pokok PNS lihat di link ini.

Untuk gaji pokok anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pokok terbesar, Rp4,2 juta, diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun. Untuk detailnya lihat di sini.
• VIVAnews

Tidak ada komentar: