BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 27 Maret 2011

Tunjangan Kejaksaan-Kemhum HAM Rp1,6 Triliun

Tunjangan tersebut direncanakan mulai berlaku pada tahun ini. 
VIVAnews - Program reformasi birokrasi termasuk di dalamnya pemberian tunjangan di instansi Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengharuskan pemerintah merogoh anggaran hingga Rp1,6 triliun selama satu tahun. Tunjangan ini direncanakan mulai berlaku tahun ini.

"Hari ini kami baru menyelesaikan rapat tim reformasi birokrasi dengan Kementerian Hukum HAM dan Kejaksaan," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2011.

Menurut Agus, rencana reformasi birokrasi yang diikuti dengan pemberian tunjangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan menyebabkan adanya pemotongan sejumlah tunjangan lain yang selama ini berlaku di instansi tersebut. Sebab, tunjangan lain tersebut tidak bisa dilaksanakan jika agenda reformasi birokrasi mulai dilakukan di instansi tersebut.

Menkeu berharap, dengan pemberlakuan tunjangan pada kedua instansi tersebut, kinerja lembaga pemerintah diharapkan menjadi lebih baik. Dengan kinerja yang lebih baik, pemberian tunjangan bisa menjadi justifikasi pemerintah untuk membenarkan pemberian tambahan tunjangan tersebut.

Meski sudah menyelesaikan pembahasan dengan kedua lembaga tersebut, Menkeu mengatakan, rencana pemberlakuan reformasi birokrasi yang dikuti pemberian tunjangan itu harus melalui serangkaian tahapan lain. Sedikitnya, pemerintah masih harus melakukan pertemuan internal serta permintaan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (art)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: