BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 05 Maret 2011

Gerakan Tokoh Agama Laporkan Aduan Korupsi ke KPK Siang Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Para tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Tokoh Lintas Agama berencana menyerahkan data pengaduan korupsi yang terkumpul dari Rumah Pengaduan Kebohongan Publik kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Prinsipnya semua pengaduan kasus korupsi (diserahkan ke KPK)," kata Juru Bicara Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan, Fajar Riza Ul Haq di Jakarta, Jumat. Beberapa tokoh lintas agama yang akan hadir di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, di antaranya Buya Syafii Maarif, Gus Sholah, Pendeta Andreas, Romo Franz Magnis, dan Masdas Mas'udi.
Gerakan Tokoh Lintas Agama pada Rabu (19/1), telah memutuskan untuk mendeklarasikan dan membuka Rumah Pengaduan Kebohongan Publik sebagai tindak lanjut dari upaya menyuarakan nurani masyarakat bawah ("grass roots").
Rumah Pengaduan Kebohongan Publik tersebut, menurut Fajar, diyakini dapat membuka kanal-kanal aduan masyarakat sebagai aspirasi publik dan mencoba menjawab keresahan-keresahan masyarakat. Karena itu, jumlah rumah pengaduan ini akan terus bertambah guna memudahkan masyarakat.
Jika pada awal deklarasi Jakarta telah memiliki 18 rumah pengaduan dan disusul Yogyakarta, maka sesuai rencana jumlah rumah pengaduan tersebut akan meluas ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan.
Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama, lanjutnya, juga aktif untuk terus mengundang semua elemen masyarakat sipil di seluruh Indonesia agar turut serta dalam gerakan tersebut dengan berinisiatif membuka rumah-rumah pengaduan.
Sementara itu, masih terkait dengan upaya menjaring pengaduan masyarakat, Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam diskusinya bersama wartawan Kamis sore (3/3) mengatakan, KPK dalam dua pekan ke depan juga akan memiliki perwakilan di Surabaya dan Medan.
Ia menjelaskan bahwa perwakilan di daerah sengaja dibentuk sebagai penguatan lembaga antikorupsi itu dalam memerangi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang kepada KPK. Berbeda dengan fungsi KPK di pusat, Busyro mengatakan, perwakilan di daerah hanya akan melakukan fungsi nonpenindakan dengan menerima pengaduan masyarakat. Kantor perwakilan ini akan memantau pelayanan publik seperti pembuatan kartu tanda penduduk dan izin pendirian bangunan, serta menyebarkan semangat antikorupsi di bidang pendidikan dengan menyentuh lembaga pendidikan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga perguruan tinggi.

Tidak ada komentar: