INILAH.COM, Jakarta - Tahun 2014 Jakarta diprediksi mengalami
kemacetan total. Sebab penambahan kendaraan bermotor di Jakarta sangat
tinggi, yakni mencapai 2.150 unit per hari. Dari jumlah tersebut, jumlah
kendaraan roda empat tercatat 550 unit, sedangkan jumlah kendaraan roda
dua tercatat tiga kali lebih besar dari roda empat, yakni 1.600 unit
per hari.
Jumlah kendaraan di Ibu Kota ini masih
ditambah dengan adanya 1,4 juta kendaraan kommuter dari luar Jakarta.
Sehingga angkutan massal menjadi suatu keniscayaan dilakukan untuk
mengurai kemacetan Ibukota. Namun yang terjadi, penambahan angkutan umum
selama ini justru sangat terbatas.
Untuk mengatasi permasalahan
itu, Fauzi Bowo selama dipercaya warga Ibu Kota menjadi Gubernur DKI
Jakarta perioden 2007-2012, telah berupaya melakukan berbagai
pembangunan untuk menunjang kelancaran angkutan massal. Diantaranya
mencakup penambahan jalur busway, pembangunan angkutan rel massal MRT,
mengoperasikan bus sekolah dan angkutan perbatasan antar wilayah.
"Jalur
busway dibangun menjadi 11 koridor, didukung dengan pengoperasian 7
feeder busway dalam kota dan pengoperasian angkutan perbatasan yang
menghubungkan Pulogadung - Bekasi," terang Foke, sapaannya, dalam
keterangan tertulisnya kepada INILAH.COM, Sabtu (21/4/2012).
Untuk
memperlancar pengoperasiannya, tambah dia, pihaknya juga menyediakan
serta fasilitas parkir kendaraan (park and ride) pada 5 halte busway
yang ada di jalur tersebut.
Kemudian untuk menunjang sistem
angkutan cepat di Ibu Kota, pihaknya mulai membangun angkutan rel massal
Mass Rapid Transit (MRT), jalur di Lebak Bulus-Dukuh Atas. Pembangunan
MRT ini berikut pembangunan kawasan terpadu di stasiun atau halte MRT.
Terakhir,
untuk mengurai kemacetan melalui angkutan massal pihaknya meningkatkan
pengoperasian kereta api Jabodetabek dan jalur lingkar, menyediakan
fasilitas angkutan penghubung di stasiun, dan mengoperasikan 48 bus
sekolah yang melayani 9 rute. [mah]
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Minggu, 22 April 2012
Sabtu, 21 April 2012
"Bapak himbau masyarakat hemat energi..."
Jakarta (ANTARA
News) - Istri mendiang Wakil Menteri ESDM, Widjajono Partowidagdo,
Ninasapti Triaswati, mengatakan suaminya sepanjang hidupnya terus
mengajak masyarakat untuk hemat energi.
"Bapak selalu mengimbau masyarakat Indonesia hemat energi. Dulu memang Indonesia memang banyak minyak, tapi kalau sekarang sudah sedikit. Karena itu bapak selalu menghimbau agar masyarakat tidak boros," kenang Nina, di rumah duka di Jakarta, pada Sabtu malam.
Suaminya yang berlatar akademisi itu berpulang selamanya dalam pendakian di Gunung Tambora, NTB, tadi siang. Suaminya yang tamatan ITB itu memang suka mendaki gunung dan menjadi anggota pecinta alam setempat.
Nina mengutip perkataan suaminya yang mengatakan sekarang Indonesia sudah miskin, oleh karena itu masyarakat harus berhemat.
"Namun penerimaan masyarakat berbeda-beda. Ada yang masih bisa menerima dan ada yang tidak," kata dia. "Bapak meninggal ketika sedang dievakuasi. Evakuasi dimulai pukul 10.00," tambahnya.
Sepanjang hidupnya, kata dia, suaminya tidak pernah mempunyai riwayat penyakit apapun karena rutin berolahraga dan tidak merokok. "Kemungkinan akibat kekurangan oksigen di gunung dan membuatnya kritis."
Nina yang merupakan dosen di Universitas Indonesia tersebut, mendapat informasi mengenai suaminya telah meninggal dunia dari anaknya, Kristal Amalia (15). "Keluarga pasrah dan menerima, karena memang jalannya seperti ini," kata dia.
Mendiang semasa hidupnya telah mendaki kurang lebih 40 gunung baik di dalam maupun luar negeri. Partowidagdo diangkat menjadi wakil menteri ESDM sekitar enam bulan yang dulu.
Sebelum menjabat sebagai wakil menteri, lelaki kelahiran Magelang 16 September 1951 itu mengajar di almamaternya di almamaternya di Bandung. Partowodagdo dikenal sebagai sosok pejabat yang rendah hati dan unik karena berambut gondrong. Semasa hidup, mendiang akrab dengan wartawan.
Mendiang meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di San Diego Hill, Minggu siang.
"Bapak selalu mengimbau masyarakat Indonesia hemat energi. Dulu memang Indonesia memang banyak minyak, tapi kalau sekarang sudah sedikit. Karena itu bapak selalu menghimbau agar masyarakat tidak boros," kenang Nina, di rumah duka di Jakarta, pada Sabtu malam.
Suaminya yang berlatar akademisi itu berpulang selamanya dalam pendakian di Gunung Tambora, NTB, tadi siang. Suaminya yang tamatan ITB itu memang suka mendaki gunung dan menjadi anggota pecinta alam setempat.
Nina mengutip perkataan suaminya yang mengatakan sekarang Indonesia sudah miskin, oleh karena itu masyarakat harus berhemat.
"Namun penerimaan masyarakat berbeda-beda. Ada yang masih bisa menerima dan ada yang tidak," kata dia. "Bapak meninggal ketika sedang dievakuasi. Evakuasi dimulai pukul 10.00," tambahnya.
Sepanjang hidupnya, kata dia, suaminya tidak pernah mempunyai riwayat penyakit apapun karena rutin berolahraga dan tidak merokok. "Kemungkinan akibat kekurangan oksigen di gunung dan membuatnya kritis."
Nina yang merupakan dosen di Universitas Indonesia tersebut, mendapat informasi mengenai suaminya telah meninggal dunia dari anaknya, Kristal Amalia (15). "Keluarga pasrah dan menerima, karena memang jalannya seperti ini," kata dia.
Mendiang semasa hidupnya telah mendaki kurang lebih 40 gunung baik di dalam maupun luar negeri. Partowidagdo diangkat menjadi wakil menteri ESDM sekitar enam bulan yang dulu.
Sebelum menjabat sebagai wakil menteri, lelaki kelahiran Magelang 16 September 1951 itu mengajar di almamaternya di almamaternya di Bandung. Partowodagdo dikenal sebagai sosok pejabat yang rendah hati dan unik karena berambut gondrong. Semasa hidup, mendiang akrab dengan wartawan.
Mendiang meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di San Diego Hill, Minggu siang.
Menristek Takut Kalimantan Jadi Mantan Kali
INILAH.COM, Bandung - Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad
Hatta khawatir suatu saat Pulau Kalimantan akan berubah panggilan
menjadi " mantan kali" karena semakin maraknya penambangan batu bara di
wilayah tersebut.
"Kalimantan takutnya berubah jadi mantan kali karena hutannya rusak, nanti sungainya menjadi kering dan tidak lagi dialiri air," tutur Gusti ketika menyampaikan kuliah umum bertema "Iptek dan Inovasi untuk Kemajuan Indonesia" di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (21/4/2012).
Menurut dia, saat ini semakin banyak izin penambangan batu bara yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Kalimantan, sehingga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas.
Gusti yang Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan itu juga menengarai model penambangan batu bara yang terjadi saat ini mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada penjualan kayu dari hutan-hutan Kalimantan.
"Dulu kita menjual kayu-kayu gelondongan begitu saja ke luar negeri tanpa diolah sehingga kehilangan nilai tambah. Ketika hutannya sudah habis baru kita sadar kalau salah," kata Gusti yang sempat menjabat Menteri Lingkungan Hidup itu.
Saat ini, lanjut dia, batu bara pun diekspor begitu saja dalam keadaan mentah ke luar negeri sehingga Indonesia tidak mendapat nilai tambah.
Menurut Gusti, sebenarnya Indonesia memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi negara yang perekonomiannya kuat.
Ia memberikan contoh Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia, penghasil karet kedua terbanyak di dunia, penghasil nikel ketiga terbesar di dunia dan tembaga kedua terbesar di dunia.
"Tapi semuanya itu kita kirim ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah," ujarnya.
Sebaliknya, lanjut dia, industri dalam negeri justru mendatangkan bahan baku secara impor dari luar negeri.
Gusti pun menceritakan pengalamannya ketika ia baru saja menduduki kursi Menristek. Menurut dia, saat itu pada awalnya ia berbangga hati karena BUMN seperti PT Pindad dan PT LEN sudah mampu menghasilkan produk berteknologi tinggi.
"Tapi kebanggaan itu berkurang setelah saya tahu bahan baku yang mereka pakai ternyata masih impor," ujarnya.
Karena itu, misi pria kelahiran Banjarmasin 1 September 1952 tersebut sebagai menristek salah satunya adalah mempertemukan para peneliti dengan kalangan industri agar bisa bekerjasama menciptakan teknologi yang sepenuhnya mengandung komponen dalam negeri.[ito]
"Kalimantan takutnya berubah jadi mantan kali karena hutannya rusak, nanti sungainya menjadi kering dan tidak lagi dialiri air," tutur Gusti ketika menyampaikan kuliah umum bertema "Iptek dan Inovasi untuk Kemajuan Indonesia" di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (21/4/2012).
Menurut dia, saat ini semakin banyak izin penambangan batu bara yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Kalimantan, sehingga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas.
Gusti yang Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan itu juga menengarai model penambangan batu bara yang terjadi saat ini mengulang kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada penjualan kayu dari hutan-hutan Kalimantan.
"Dulu kita menjual kayu-kayu gelondongan begitu saja ke luar negeri tanpa diolah sehingga kehilangan nilai tambah. Ketika hutannya sudah habis baru kita sadar kalau salah," kata Gusti yang sempat menjabat Menteri Lingkungan Hidup itu.
Saat ini, lanjut dia, batu bara pun diekspor begitu saja dalam keadaan mentah ke luar negeri sehingga Indonesia tidak mendapat nilai tambah.
Menurut Gusti, sebenarnya Indonesia memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi negara yang perekonomiannya kuat.
Ia memberikan contoh Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia, penghasil karet kedua terbanyak di dunia, penghasil nikel ketiga terbesar di dunia dan tembaga kedua terbesar di dunia.
"Tapi semuanya itu kita kirim ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah," ujarnya.
Sebaliknya, lanjut dia, industri dalam negeri justru mendatangkan bahan baku secara impor dari luar negeri.
Gusti pun menceritakan pengalamannya ketika ia baru saja menduduki kursi Menristek. Menurut dia, saat itu pada awalnya ia berbangga hati karena BUMN seperti PT Pindad dan PT LEN sudah mampu menghasilkan produk berteknologi tinggi.
"Tapi kebanggaan itu berkurang setelah saya tahu bahan baku yang mereka pakai ternyata masih impor," ujarnya.
Karena itu, misi pria kelahiran Banjarmasin 1 September 1952 tersebut sebagai menristek salah satunya adalah mempertemukan para peneliti dengan kalangan industri agar bisa bekerjasama menciptakan teknologi yang sepenuhnya mengandung komponen dalam negeri.[ito]
100 Hari Abraham Samad yang Sia-sia?
NILAH.COM,
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad mulai
mendapat gugatan. Kinerja KPK hingga 100 hari lebih belum menunjukkan
gelagat menggembirakan. Bila pun ada gebrakan, tak jelas juntrungannya.
Pendapat demikian mencuat dari pemerhati hukum dari Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dan bekas pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai. Keduanya menyoroti kinerja KPK yang hingga kini tak menunjukkan sinyal positif lebih baik dibanding KPK jilid II.
Neta S Pane mengemukakan kepemimpinan Abraham Samad di KPK telah 120 hari, namun hingga rentang waktu ini belum ada janji yang terealisasikan. "Janji penuntasan kasus-kasus besar hingga kini belum terealisasi," ucap Neta yang juga terlibat dalam koalisi pemantau KPK itu di Jakarta.
Menurut Neta, sedikitnya terdapat tiga faktor yang membuat kerja KPK terbelenggu dalam menuntaskan berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik. "Abraham dan KPK terbelenggu mafia birokrasi KPK, solidaritas korps polri dan kejaksaan yang berlebihan, serta terbelenggu dengan lingkaran kekuasaan," papar Neta.
Dalam catatan Neta, terdapat beberapa kasus besar yang hingga kini belum tersentuh dan tertangani dengan baik. Seperti kasus BLBI, Gayus, Bank Century, wisma atlet, hambalang, mafia anggaran DPR, serta cek pelawat. "Banyak masalah di internal KPK sehingga membuat Abraham tak mudah untuk bergerak," tambah Neta.
Dia menuturkan, isu negatif yang belakangan mencuat di publik terkait dengan Abraham Samad menambah karut-marut di internal KPK. "Seperti isu protes penyidik KPK, pecah kongsi para komisioner KPK, serta hilangnya berkas penyelidikan Angelina Sondakh. Sulit untuk percaya begitu juga sulit untuk tidak percaya isu itu," tutur Neta seraya menyebut, gerak Abraham Samad ibarat Keong, lambat.
Sementara bekas pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai menilai nyali KPK jilid III lebih rendah dibanding KPK jilid II. "Kasus-kasus yang semestinya diangkat, tapi tidak diangkat," kritik Rifai.
Dia menilai ada faktor politik yang membuat ketidakberanian komisioner KPK. Kasus yang terindikasikan pidana, namun tak disentuh oleh KPK. "Seperti kasus Angie, sudah ditetapkan tersangka dua bulan lebih tapi belum ada tindaklanjutnya, ada keraguan dan menurunnya kebernaian KPK dalam kasus politik dan kekuasaan," tuding Rifai.
Dia menyebutkan KPK masih menunjukkan sigap dalam pemberantasan korupsi di level bawah, namun kasus yang diduga terkait dengan lingkar dalam Istana tak memiliki greget. "Para menteri yang diduga terlibat kasus korupsi, tidak ditindaklanjuti," ujar bekas pengacara Mindo Rosa Manulang ini.
Namun, tudingan itu ditepis oleh anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat. Menurut dia, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad telah menunjukkan kinerja yang bagus. "Penetapan Miranda dan Angie bukan perkara kecil itu. Memerlukan keberanian moral," ujar Martin ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Dia menegaskan, kritik terkait penetapan Miranda dan Angelina Sondakh yang hingga kini belum ditindaklanjuti. Kata Martin dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan. "Pekan depan kan sudah mulai pemeriksaannya," cetus Martin.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan agar KPK tak merasa kesepian dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, DPR akan mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi. [tjs]
Pendapat demikian mencuat dari pemerhati hukum dari Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dan bekas pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai. Keduanya menyoroti kinerja KPK yang hingga kini tak menunjukkan sinyal positif lebih baik dibanding KPK jilid II.
Neta S Pane mengemukakan kepemimpinan Abraham Samad di KPK telah 120 hari, namun hingga rentang waktu ini belum ada janji yang terealisasikan. "Janji penuntasan kasus-kasus besar hingga kini belum terealisasi," ucap Neta yang juga terlibat dalam koalisi pemantau KPK itu di Jakarta.
Menurut Neta, sedikitnya terdapat tiga faktor yang membuat kerja KPK terbelenggu dalam menuntaskan berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik. "Abraham dan KPK terbelenggu mafia birokrasi KPK, solidaritas korps polri dan kejaksaan yang berlebihan, serta terbelenggu dengan lingkaran kekuasaan," papar Neta.
Dalam catatan Neta, terdapat beberapa kasus besar yang hingga kini belum tersentuh dan tertangani dengan baik. Seperti kasus BLBI, Gayus, Bank Century, wisma atlet, hambalang, mafia anggaran DPR, serta cek pelawat. "Banyak masalah di internal KPK sehingga membuat Abraham tak mudah untuk bergerak," tambah Neta.
Dia menuturkan, isu negatif yang belakangan mencuat di publik terkait dengan Abraham Samad menambah karut-marut di internal KPK. "Seperti isu protes penyidik KPK, pecah kongsi para komisioner KPK, serta hilangnya berkas penyelidikan Angelina Sondakh. Sulit untuk percaya begitu juga sulit untuk tidak percaya isu itu," tutur Neta seraya menyebut, gerak Abraham Samad ibarat Keong, lambat.
Sementara bekas pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai menilai nyali KPK jilid III lebih rendah dibanding KPK jilid II. "Kasus-kasus yang semestinya diangkat, tapi tidak diangkat," kritik Rifai.
Dia menilai ada faktor politik yang membuat ketidakberanian komisioner KPK. Kasus yang terindikasikan pidana, namun tak disentuh oleh KPK. "Seperti kasus Angie, sudah ditetapkan tersangka dua bulan lebih tapi belum ada tindaklanjutnya, ada keraguan dan menurunnya kebernaian KPK dalam kasus politik dan kekuasaan," tuding Rifai.
Dia menyebutkan KPK masih menunjukkan sigap dalam pemberantasan korupsi di level bawah, namun kasus yang diduga terkait dengan lingkar dalam Istana tak memiliki greget. "Para menteri yang diduga terlibat kasus korupsi, tidak ditindaklanjuti," ujar bekas pengacara Mindo Rosa Manulang ini.
Namun, tudingan itu ditepis oleh anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat. Menurut dia, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad telah menunjukkan kinerja yang bagus. "Penetapan Miranda dan Angie bukan perkara kecil itu. Memerlukan keberanian moral," ujar Martin ketika dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Dia menegaskan, kritik terkait penetapan Miranda dan Angelina Sondakh yang hingga kini belum ditindaklanjuti. Kata Martin dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan. "Pekan depan kan sudah mulai pemeriksaannya," cetus Martin.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan agar KPK tak merasa kesepian dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, DPR akan mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi. [tjs]
Kodam Jaya Gelar Jumpa Pers Soal Geng Motor
VIVAnews - Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam
Jaya) akan menggelar keterangan pers terkait penangkapan empat anggota
TNI yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal geng motor pada 13 April
2012 lalu.
Keterangan pers akan disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Infantri Adrian Ponto, di markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat 20 April 2012.
Seperti disampaikan salah seorang staf penerangan di Kodam Jaya, dalam keterangannya nanti, Kapendam akan menjelaskan mengenai penangkapan dan adanya indikasi keterlibatan seorang senior dalam aksi itu, seperti yang disampaikan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Waris tadi malam.
"Kapendam akan memberikan keterangan terkait penangkapan itu, dan akan meluruskan pemberitaan tadi malam," kata staf penerangan di Kodam Jaya.
Dari pantauan VIVAnews, puluhan wartawan saat ini sudah berkumpul di ruang aula Pendam Jaya. Sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk menggelar jumpa pers itu.
Pada Kamis malam, 19 April 2012, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Waris, akhirnya mengakui ada empat anggota TNI yang ditangkap karena terlibat serangkaian aksi brutal geng motor di Jakarta.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memanggil Pangdam Jaya dan Kapolda Metro ke Cekias untuk menjelaskan mengenai hal itu.
Dalam pertemuan itu, Presiden SBY juga menanyakan mengenai keterlibat salah seorang senior di TNI dalam aksi itu.
"Saya jawab lantang: si A, atasan yang memimpin aksi geng motor," kata Mayjen Waris menirukan. Sayang, ditanya wartawan siapa persisnya "A" itu, Waris tadi malam.
Pernyataan itu, kata Waris, sudah dia pikirkan matang-matang. Bahkan, dia mengatakan siap dicopot dari jabatannya.
Polisi Militer sejauh ini telah menangkap empat anggota TNI dari satuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 6 Tanjung Priok atas tuduhan terlibat penyerangan pada tanggal 13 April 2012.
Menurut Waris, keempat prajurit TNI itu hanya ikut-ikutan. Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi internal terkait kasus ini.
Semua anggota TNI yang terlibat aksi pengeroyokan itu juga sudah dilaporkan ke komandannya masing-masing. Mereka akan dijatuhi sanksi tegas.
Keterangan pers akan disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Infantri Adrian Ponto, di markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat 20 April 2012.
Seperti disampaikan salah seorang staf penerangan di Kodam Jaya, dalam keterangannya nanti, Kapendam akan menjelaskan mengenai penangkapan dan adanya indikasi keterlibatan seorang senior dalam aksi itu, seperti yang disampaikan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Waris tadi malam.
"Kapendam akan memberikan keterangan terkait penangkapan itu, dan akan meluruskan pemberitaan tadi malam," kata staf penerangan di Kodam Jaya.
Dari pantauan VIVAnews, puluhan wartawan saat ini sudah berkumpul di ruang aula Pendam Jaya. Sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk menggelar jumpa pers itu.
Pada Kamis malam, 19 April 2012, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Waris, akhirnya mengakui ada empat anggota TNI yang ditangkap karena terlibat serangkaian aksi brutal geng motor di Jakarta.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memanggil Pangdam Jaya dan Kapolda Metro ke Cekias untuk menjelaskan mengenai hal itu.
Dalam pertemuan itu, Presiden SBY juga menanyakan mengenai keterlibat salah seorang senior di TNI dalam aksi itu.
"Saya jawab lantang: si A, atasan yang memimpin aksi geng motor," kata Mayjen Waris menirukan. Sayang, ditanya wartawan siapa persisnya "A" itu, Waris tadi malam.
Pernyataan itu, kata Waris, sudah dia pikirkan matang-matang. Bahkan, dia mengatakan siap dicopot dari jabatannya.
Polisi Militer sejauh ini telah menangkap empat anggota TNI dari satuan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 6 Tanjung Priok atas tuduhan terlibat penyerangan pada tanggal 13 April 2012.
Menurut Waris, keempat prajurit TNI itu hanya ikut-ikutan. Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi internal terkait kasus ini.
Semua anggota TNI yang terlibat aksi pengeroyokan itu juga sudah dilaporkan ke komandannya masing-masing. Mereka akan dijatuhi sanksi tegas.
Dua Lagi Pembunuh Kelasi Arifin Ditangkap
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Utara kembali menangkap
dua anggota geng motor pelaku penganiayaan dan pembunuhan Kelasi (KLS)
Arifin Siri, anggota TNI AL di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada
31 Maert 2012 lalu. Sebelumnya, polisi menangkap Joshua Raynaldo Radja,
mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan penangkapan terhadap pembunuh staf administrasi Pangkalan Armada Maritim wilayah Barat (Pangarmabar) itu. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat malam, 20 April 2012, di kawasan Jakarta.
"Dua orang tersebut yakni Abdul Kahar alias Idang (22) dan Zaenudin (17). Peran keduanya berbeda-beda," ujar Rikwanto, Sabtu 21 April 2012.
Peran Abdul adalah ikut menganiaya dengan cara menginjak-injak saat korban jatuh tertelungkup di jalur lambat di kawasan itu. Sedangkan Zaenudin ikut memukul saat korban jatuh. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan kayu di bagian punggung korban.
Sudah tiga pelaku ditangkap polisi, dan upaya pengejaran masih dilakukan terhadap empat pelaku lain. Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku tidak saling kenal dengan Joshua (JRR), pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI AL, Laksama Untung Suropati, menjelaskan bahwa pada Sabtu tengah malam, Arifin berboncengan sepeda motor bersama Kelasi Satu Albert. Mereka akan ke kapal untuk mengambil sepatu futsal.
Saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Arifin melihat ada kerumunan orang yang sedang menganiaya sopir truk. Karena terpanggil untuk membantu, Arifin mencoba melerai. "Ternyata, justru dia yang kena keroyok," kata Untung. (umi)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan penangkapan terhadap pembunuh staf administrasi Pangkalan Armada Maritim wilayah Barat (Pangarmabar) itu. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat malam, 20 April 2012, di kawasan Jakarta.
"Dua orang tersebut yakni Abdul Kahar alias Idang (22) dan Zaenudin (17). Peran keduanya berbeda-beda," ujar Rikwanto, Sabtu 21 April 2012.
Peran Abdul adalah ikut menganiaya dengan cara menginjak-injak saat korban jatuh tertelungkup di jalur lambat di kawasan itu. Sedangkan Zaenudin ikut memukul saat korban jatuh. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan kayu di bagian punggung korban.
Sudah tiga pelaku ditangkap polisi, dan upaya pengejaran masih dilakukan terhadap empat pelaku lain. Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku tidak saling kenal dengan Joshua (JRR), pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI AL, Laksama Untung Suropati, menjelaskan bahwa pada Sabtu tengah malam, Arifin berboncengan sepeda motor bersama Kelasi Satu Albert. Mereka akan ke kapal untuk mengambil sepatu futsal.
Saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Arifin melihat ada kerumunan orang yang sedang menganiaya sopir truk. Karena terpanggil untuk membantu, Arifin mencoba melerai. "Ternyata, justru dia yang kena keroyok," kata Untung. (umi)
VIVAnews Serahkan Bantuan pada Nenek Kentrung
VIVAnews - Tepat pada hari Sabtu, 21, April, 2012,
VIVAnews menyalurkan sumbangan kepada tiga nenek penabuh kentrung dari
Desa Mbatih, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bantuan
yang dikucurkan sebanyak Rp28.579.193 disampaikan oleh Mohamad Teguh,
Wakil Pemimpin Redaksi VIVAnews.
Suratih (90 tahun), perempuan buta sontak kaget saat menerima bantuan. Saking kagetnya, nenek berambut putih menangis lantaran bahagia. “ Matur nuwun, Pak. Matur nuwun sanget (terima kasih, Pak. Terima kasih banyak),” ucap Suratih.
Bantuan itu tidak hanya untuk Suratih. Dua rekannya sesama pemain Kentrung yakni Wiji (70) dan Satri (70), juga mendapatkan bantuan. Mereka dijatah lantaran ikut bermusik kentrung bersama Mbah Ratih, sapaan akrab Suratih.
Kedua teman mbah Ratih ini juga tak mampu menahan pilu setelah mendengar mendapatkan bantuan. Mereka kaget tiba-tiba ada bantuan begitu saja. “Kulo bersyukur sanget. Matur nuwun, Pak (Saya bersyukur sekali. Terima kasih, Pak),” kata Satri.
Mbah Ratih menjelaskan, bantuan itu akan dipergunakan untuk menikahkan cucunya beberapa minggu ke depan.
Mendengar Mbah Ratih mendapatkan bantuan, warga sekitar langsung berduyun-duyun ke kediaman Mbah Ratih yang kecil dan terbuat dari kayu itu. Beberapa tetangga Mbah Ratih juga meneteskan air mata melihat Mbah Ratih mendapatkan bantuan. “Alhamdullilah. Mbah Ratih dapat bantuan,“ kata salah satu tetangga Mbah Ratih.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pamor kentrung ini kian tenggelam. Pasalnya musik asli Jawa ini kalah dengan musim modern saat ini. Ironisnya, tak ada para gadis yang kepincut untuk mempelajari musik yang dimainkan tiga nenek itu karena musik ini biasanya dimainkan oleh para kaum wanita. (umi)
Suratih (90 tahun), perempuan buta sontak kaget saat menerima bantuan. Saking kagetnya, nenek berambut putih menangis lantaran bahagia. “ Matur nuwun, Pak. Matur nuwun sanget (terima kasih, Pak. Terima kasih banyak),” ucap Suratih.
Bantuan itu tidak hanya untuk Suratih. Dua rekannya sesama pemain Kentrung yakni Wiji (70) dan Satri (70), juga mendapatkan bantuan. Mereka dijatah lantaran ikut bermusik kentrung bersama Mbah Ratih, sapaan akrab Suratih.
Kedua teman mbah Ratih ini juga tak mampu menahan pilu setelah mendengar mendapatkan bantuan. Mereka kaget tiba-tiba ada bantuan begitu saja. “Kulo bersyukur sanget. Matur nuwun, Pak (Saya bersyukur sekali. Terima kasih, Pak),” kata Satri.
Mbah Ratih menjelaskan, bantuan itu akan dipergunakan untuk menikahkan cucunya beberapa minggu ke depan.
Mendengar Mbah Ratih mendapatkan bantuan, warga sekitar langsung berduyun-duyun ke kediaman Mbah Ratih yang kecil dan terbuat dari kayu itu. Beberapa tetangga Mbah Ratih juga meneteskan air mata melihat Mbah Ratih mendapatkan bantuan. “Alhamdullilah. Mbah Ratih dapat bantuan,“ kata salah satu tetangga Mbah Ratih.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pamor kentrung ini kian tenggelam. Pasalnya musik asli Jawa ini kalah dengan musim modern saat ini. Ironisnya, tak ada para gadis yang kepincut untuk mempelajari musik yang dimainkan tiga nenek itu karena musik ini biasanya dimainkan oleh para kaum wanita. (umi)
Dahlan: Widjajono Jengkel Kalau Ada Orang Sok Tahu Mengenai Perminyakan
Wahyu Daniel - detikNews
Jakarta Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenang Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo sebagai pria yang memegang prinsip kuat. Dia pun tak senang jika ada 'ahli minyak' baru muncul di layar TV.
"Beliau kelihatan jengkel kalau ada orang sok tahu mengenai perminyakan padahal tidak pernah mendalami soal minyak," ujar Dahlan kepada detikFinance, Sabtu (21/4/2012).
Dikatakan Dahlan, sebagai Guru Besa Perminyakan di Institut Teknologi Bandung (ITB), Widjajono merupakan penulis banyak buku tentang minyak.
"Sebagai ahli yang selalu dipercaya perusahaan-perusahaan minyak kelas dunia, almarhum merasa ilmunya dilecehkan oleh orang-orang yang seperti tiba-tiba saja ahli minyak di layar TV," kata Dahlan mengenang.
Hari ini Widjajono meninggal dunia di Gunung Tambora. Widjajono memang dikenal suka berpetualang mendaki gunung. Dirinya sendiri semasa kuliah dikenal suka mendaki gunung dan ikut dalam organisasi pecinta alam di Institut Teknologi Bandung (ITB). Hari ini, Widjajono meninggal dunia saat mendaki Gunung Tambora.
Sebelum memutuskan mendaki Gunung Tambora, Widjajono sempat mengajak wartawan detikFinance untuk ikut dalam pendakian.
Dalam pesan singkatnya Widjajono mengatakan: "Pada 19 April Famele Trakkers For Lupus mau ke Tambora. Diah Bisono ikut. Mau ikut? Nanti saya email Photo2 Klabat. Salam, Widjajono."
Jakarta Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenang Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo sebagai pria yang memegang prinsip kuat. Dia pun tak senang jika ada 'ahli minyak' baru muncul di layar TV.
"Beliau kelihatan jengkel kalau ada orang sok tahu mengenai perminyakan padahal tidak pernah mendalami soal minyak," ujar Dahlan kepada detikFinance, Sabtu (21/4/2012).
Dikatakan Dahlan, sebagai Guru Besa Perminyakan di Institut Teknologi Bandung (ITB), Widjajono merupakan penulis banyak buku tentang minyak.
"Sebagai ahli yang selalu dipercaya perusahaan-perusahaan minyak kelas dunia, almarhum merasa ilmunya dilecehkan oleh orang-orang yang seperti tiba-tiba saja ahli minyak di layar TV," kata Dahlan mengenang.
Hari ini Widjajono meninggal dunia di Gunung Tambora. Widjajono memang dikenal suka berpetualang mendaki gunung. Dirinya sendiri semasa kuliah dikenal suka mendaki gunung dan ikut dalam organisasi pecinta alam di Institut Teknologi Bandung (ITB). Hari ini, Widjajono meninggal dunia saat mendaki Gunung Tambora.
Sebelum memutuskan mendaki Gunung Tambora, Widjajono sempat mengajak wartawan detikFinance untuk ikut dalam pendakian.
Dalam pesan singkatnya Widjajono mengatakan: "Pada 19 April Famele Trakkers For Lupus mau ke Tambora. Diah Bisono ikut. Mau ikut? Nanti saya email Photo2 Klabat. Salam, Widjajono."
Jumat, 13 April 2012
Ketika Hakim Mengancam Mogok
Said Zainal Abidin - detikNews
Jakarta Hakim adalah perlambang keadilan di dunia. Di tangannya putusan keadilan diturunkan. Dilihat dari satu sisi, hakim pantas disebut sebagai 'Khalifatullah fil Ardhi' (khalifah Allah di bumi ini). Karena itu prikehidupannya harus dapat mencerminkan kesucian, kesalehan dan ketegasan. Dia harus mampu hidup dan bertugas tanpa pamrih. Tanpa mengharapkan balas jasa, apalagi kemewahan. Karena itu ada kewajiban bagi penguasa untuk mengurus kebutuhan hidup hakim secukupnya.
Tetapi dalam masyarakat di mana keadilan terabaikan, putusan hakim kadang-kadang tidak mampu mencerminkan rasa keadilan. Alasannya, karena keputusan tidak ditentukan di meja peradilan, tapi di meja judi, lapangan golf atau di ruang kerja mereka yang memiliki kekayaan dan kekuasaan. Hakim menjadi boneka yang dipermainkan, yang harus menyesuaikan diri dengan kepentingan dan keinginan mereka.
Ketika hakim mengancam mogok menuntut kesejahteraan, masyarakat terkejut dan bertanya, ada apa gerangan yang mendorong para hakim bertindak demikian? Berbagai pendapat dan perkiraan timbul dalam masyarakat. Mulai dari kesalahan pemerintah sampai kepada dampak yang ditimbulkan suatu kebijakan.
Pendapat pertama, melihat masalah pada perubahan lingkungan dalam kaitan dengan suasana kebatinan. Yakni, pada kecenderungan dunia yang menjadi semakin materialistis atau hedonistis. Hakim yang dari dulu memang kurang diperhatikan, tapi tidak pernah menuntut hal-hal yang bersifat materialis, mengapa sekarang menjadi berubah? Mereka lupa, bahwa hakim adalah juga manusia biasa, yang membutuhkan makan, minum, pakaian, rumah dan keluarga. Tanpa terepenuhi kebutuhan hidup secara wajar, hakim juga tidak dapat bekerja secara wajar. Dalam keadaan demikian yang paling mudah disalahkan dan dijadikan sasaran adalah SBY. Karena SBY dewasa ini telah menjadi penebus segala dosa.
Pendapat kedua, melihatnya dari segi politik. Dalam teori kebijakan publik ada teori kelompok atau model kelompok (group model). Menurut teori ini, kebijakan publik adalah hasil dari pergelutan kelompok dalam masyarakat. Pergelutan itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Adu kekuatan, adu suara atau adu keahlian. Kelompok yang paling kuat akan menang. Karena itu, menurut pendapat ini, kebijakan publik adalah refleksi dari kepentingan golongan yang paling kuat. Maka itu, mogok merupakan salah satu cara unjuk kekuatan dalam bentuk unjuk rasa dengan perasaan. Kalau mahasiswa atau buruh, biasanya dengan cara kekerasan atau perusakan.
Pendapat ketiga melihat persoalan pada perubahan kondisi dan kesadaran lingkungan. Perlakuan dan fasilitas yang kurang kepada hakim bukan hal yang baru di Indonesia. Dari dahulu juga sudah demikian. Namun dahulu keadaannya tidak seperti sekarang. Sebagian dari mereka yang sering dipandang mewakili aspirasi para hakim, hidupnya hampir tidak bergantung pada gaji yang diberikann pemerintah sebagai PNS. Tetapi sekarang, dengan ketatnya kegiatan pemberantasan korupsi, termasuk tindakan pencegahan gratifikasi, hidup mereka menjadi semakin tergantung pada gaji. Sementara reformasi birokrasi dalam bidang remunerasi belum sampai pada perbaikan nasib para penegak hukum, kecuali KPK.
Karena itu sewajarnyalah kita bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk dan dorongan untuk menyadarkan kita semua pada keperluan adanya perbaikan remunerasi yang 'dapat menjamin orang jujur hidup layak'.
*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
Jakarta Hakim adalah perlambang keadilan di dunia. Di tangannya putusan keadilan diturunkan. Dilihat dari satu sisi, hakim pantas disebut sebagai 'Khalifatullah fil Ardhi' (khalifah Allah di bumi ini). Karena itu prikehidupannya harus dapat mencerminkan kesucian, kesalehan dan ketegasan. Dia harus mampu hidup dan bertugas tanpa pamrih. Tanpa mengharapkan balas jasa, apalagi kemewahan. Karena itu ada kewajiban bagi penguasa untuk mengurus kebutuhan hidup hakim secukupnya.
Tetapi dalam masyarakat di mana keadilan terabaikan, putusan hakim kadang-kadang tidak mampu mencerminkan rasa keadilan. Alasannya, karena keputusan tidak ditentukan di meja peradilan, tapi di meja judi, lapangan golf atau di ruang kerja mereka yang memiliki kekayaan dan kekuasaan. Hakim menjadi boneka yang dipermainkan, yang harus menyesuaikan diri dengan kepentingan dan keinginan mereka.
Ketika hakim mengancam mogok menuntut kesejahteraan, masyarakat terkejut dan bertanya, ada apa gerangan yang mendorong para hakim bertindak demikian? Berbagai pendapat dan perkiraan timbul dalam masyarakat. Mulai dari kesalahan pemerintah sampai kepada dampak yang ditimbulkan suatu kebijakan.
Pendapat pertama, melihat masalah pada perubahan lingkungan dalam kaitan dengan suasana kebatinan. Yakni, pada kecenderungan dunia yang menjadi semakin materialistis atau hedonistis. Hakim yang dari dulu memang kurang diperhatikan, tapi tidak pernah menuntut hal-hal yang bersifat materialis, mengapa sekarang menjadi berubah? Mereka lupa, bahwa hakim adalah juga manusia biasa, yang membutuhkan makan, minum, pakaian, rumah dan keluarga. Tanpa terepenuhi kebutuhan hidup secara wajar, hakim juga tidak dapat bekerja secara wajar. Dalam keadaan demikian yang paling mudah disalahkan dan dijadikan sasaran adalah SBY. Karena SBY dewasa ini telah menjadi penebus segala dosa.
Pendapat kedua, melihatnya dari segi politik. Dalam teori kebijakan publik ada teori kelompok atau model kelompok (group model). Menurut teori ini, kebijakan publik adalah hasil dari pergelutan kelompok dalam masyarakat. Pergelutan itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Adu kekuatan, adu suara atau adu keahlian. Kelompok yang paling kuat akan menang. Karena itu, menurut pendapat ini, kebijakan publik adalah refleksi dari kepentingan golongan yang paling kuat. Maka itu, mogok merupakan salah satu cara unjuk kekuatan dalam bentuk unjuk rasa dengan perasaan. Kalau mahasiswa atau buruh, biasanya dengan cara kekerasan atau perusakan.
Pendapat ketiga melihat persoalan pada perubahan kondisi dan kesadaran lingkungan. Perlakuan dan fasilitas yang kurang kepada hakim bukan hal yang baru di Indonesia. Dari dahulu juga sudah demikian. Namun dahulu keadaannya tidak seperti sekarang. Sebagian dari mereka yang sering dipandang mewakili aspirasi para hakim, hidupnya hampir tidak bergantung pada gaji yang diberikann pemerintah sebagai PNS. Tetapi sekarang, dengan ketatnya kegiatan pemberantasan korupsi, termasuk tindakan pencegahan gratifikasi, hidup mereka menjadi semakin tergantung pada gaji. Sementara reformasi birokrasi dalam bidang remunerasi belum sampai pada perbaikan nasib para penegak hukum, kecuali KPK.
Karena itu sewajarnyalah kita bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk dan dorongan untuk menyadarkan kita semua pada keperluan adanya perbaikan remunerasi yang 'dapat menjamin orang jujur hidup layak'.
*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
Polri bantah Siti Fadilah tersangka
Jakarta (ANTARA
News) - Polri membantah bahwa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah
Supari sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk kejadian
luar biasa.
"Mantan Menkes RI, Ibu Siti Fadilah Supari memang benar datang ke Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin (9/4) tapi untuk melakukan klarifikasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis malam.
Kasus ini masih dalam penyidikan Bareskrim dan Saud menegaskan bahwa Siti Fadilah belum ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
"Untuk kasus ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni MH, HS, Mn dan MS," kata Saud.
MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I yang menyediakan barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM, sub kontraktor, ujarnya.
Polri telah menangani kasus di kementerian kesehatan pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp15, 5 miliar lebih yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan, kata Saud.
"Kasus ini sedang dalam proses, kita sedang menunggu info hasil persidangan, nanti dari saksi yang ada akan terlihat apakah Ibu Siti Fadilah Supari ini memenuhi unsur tersangka atau tidak," kata Saud.
Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.
Mengenai posisi Siti Fadilah yang saat ini sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Saud menyatakan tidak mempengaruhi kasus hukum.
"Nggak ada urusan kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka maka akan kita tetapkan sebagai tersangka. Mau di mana pun dia bekerja nggak ada pengaruhnya untuk kita profesional saja. Apa yang muncul di persidangan itu kita jadi masukan saja," kata Saud.
"Mantan Menkes RI, Ibu Siti Fadilah Supari memang benar datang ke Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin (9/4) tapi untuk melakukan klarifikasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis malam.
Kasus ini masih dalam penyidikan Bareskrim dan Saud menegaskan bahwa Siti Fadilah belum ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
"Untuk kasus ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni MH, HS, Mn dan MS," kata Saud.
MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I yang menyediakan barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM, sub kontraktor, ujarnya.
Polri telah menangani kasus di kementerian kesehatan pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp15, 5 miliar lebih yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan, kata Saud.
"Kasus ini sedang dalam proses, kita sedang menunggu info hasil persidangan, nanti dari saksi yang ada akan terlihat apakah Ibu Siti Fadilah Supari ini memenuhi unsur tersangka atau tidak," kata Saud.
Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.
Mengenai posisi Siti Fadilah yang saat ini sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Saud menyatakan tidak mempengaruhi kasus hukum.
"Nggak ada urusan kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka maka akan kita tetapkan sebagai tersangka. Mau di mana pun dia bekerja nggak ada pengaruhnya untuk kita profesional saja. Apa yang muncul di persidangan itu kita jadi masukan saja," kata Saud.
Todung: MA Harus Lebih Agresif Mendorong Kenaikan Gaji Hakim
Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta Seruan mogok sidang oleh para hakim di daerah karena 11 tahun uang tunjangan tidak naik harus disikapi lebih serius oleh pemerintah. Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi hakim dinilai harus lebih agresif mendorong kenaikan gaji hakim.
"MA harus lebih agresif untuk mendorong naiknya gaji hakim," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di kantornya di komplek Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Menurut Todung, kenaikan gaji hakim adalah salah satu langkah yang bisa dilakukan MA untuk mewujudkan reformasi hukum. Karena walau tidak menjadi jaminan sepenuhnya, kenaikan gaji hakim dapat memperkecil peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh hakim.
"Kalau kita berhasil melakukan reformasi judicial, maka judicial corruption akan hilang. Judicial corruption ini adalah salah satu yang menyakiti rasa keadilan," paparnya.
Selain itu, Todung menjelaskan, peningkatan kesejahteraan hakim akan mendorong minat para sarjana hukum untuk menjadi hakim. Menurutnya, saat ini profesi hakim tidak diminati oleh para sarjana hukum.
"Di kelas yang saya ajar saja tidak ada yang tunjuk tangan saat saya tanya siapa yang berminat jadi hakim," tuturnya.
Jakarta Seruan mogok sidang oleh para hakim di daerah karena 11 tahun uang tunjangan tidak naik harus disikapi lebih serius oleh pemerintah. Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang menaungi hakim dinilai harus lebih agresif mendorong kenaikan gaji hakim.
"MA harus lebih agresif untuk mendorong naiknya gaji hakim," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di kantornya di komplek Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Menurut Todung, kenaikan gaji hakim adalah salah satu langkah yang bisa dilakukan MA untuk mewujudkan reformasi hukum. Karena walau tidak menjadi jaminan sepenuhnya, kenaikan gaji hakim dapat memperkecil peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh hakim.
"Kalau kita berhasil melakukan reformasi judicial, maka judicial corruption akan hilang. Judicial corruption ini adalah salah satu yang menyakiti rasa keadilan," paparnya.
Selain itu, Todung menjelaskan, peningkatan kesejahteraan hakim akan mendorong minat para sarjana hukum untuk menjadi hakim. Menurutnya, saat ini profesi hakim tidak diminati oleh para sarjana hukum.
"Di kelas yang saya ajar saja tidak ada yang tunjuk tangan saat saya tanya siapa yang berminat jadi hakim," tuturnya.
SD Angkasa IX Tarik Buku LKS 'Istri Simpanan' & Ucapkan Terima Kasih pada Ortu Murid
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta SD Angkasa IX Halim Perdanakusumah menarik buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Pendidikan Lingkungan dan Budaya Jakarta (PLBJ) yang berisi kisah 'Bang Maman dari Kali Pasir' yang terdapat kata 'istri simpanan'. SD Angkasa IX juga mengucapkan terima kasih pada orang tua murid yang dengan jeli mengkritisi hal itu.
"Kami komit akan menarik LKS PLBJ untuk kelas 2 yang telah beredar di anak-anak. Agar tidak sampai ke anak-anak yang belum baca. Hari ini, pihak kami akan meminta orang tua murid untuk mengembalikan LKS itu pada pihak sekolah," demikian ditegaskan Kepala Penerangan Lanud Halim Perdanakusumah, Mayor Sus Gerardus Maliti.
Hal ini dikatakan Gerardus saat jumpa pers di SD Angkasa IX, Jalan Gatot Kaca, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2012). Hadir juga dalam jumpa pers itu Kepala Sekolah SD Angkasa IX, Rachmat, perwakilan Yayasan Ardhya Garini, Abdul Mukhlis, serta orang tua murid, Intan Budi Utoyo.
Penarikan buku LKS itu juga ditegaskan Kepsek SD Angkasa IX, Rachmat.
"Kami selaku kepala sekolah, guru, dan yayasan berkomitmen untuk menarik buku LKS PLBJ kelas 2 yang diterbitkan CV MK (Media Kreasi) yang sudah berada di tangan siswa kelas 2 di lingkungan Sekolah Angkasa Halim Perdanakusumah," tegas Rachmat.
Pihaknya juga memberikan masukan kepada penulis buku LKS PLBJ kelas 2 SD terbitan PT Media Kreasi agar melakukan kaji ulang dalam penulisan buku tersebut.
Selama buku LKS tersebut beredar dan menjadi bahan ajar, Rachmat menegaskan para guru tidak mengedepankan pembahasan pura-pura istri simpanan. Akan tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai luhur budaya Betawi, serta sifat perilaku baik danburuk dari tokoh dalam cerita itu.
"Kami yakin, bagi para guru tidak akan secara vulgar menjelaskan ke anak, tetapi akan disamarkan dan dikemas dengan bahasa anak sehingga anak tidak akan mempertanyakan istilah istri simpanan," jelas dia.
LKS PLBJ itu, imbuhnya, bukan buku ajar utama yang wajib, melainkan buku penunjang untuk memperkaya bacaan murid. Pihaknya juga berterima kasih pada orang tua murid yang dengan jeli mengkritisi hal itu.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Intan Budi Utoyo selaku orang tua murid yang telah mengkritisi tulisan dalam 'pura-pura istri simpanan' yang ditulis dalam buku LKS PLBJ terbitan PT MK untuk pelajaran kelas 2 SD yang semestinya tidak dituliskan oleh penulus buku LKS tersebut," ucap Rachmat.
Buku LKS Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta itu terbitan CV Media Kreasi. Dalam kisah "Bang Maman dari Kali Pasir" di buku itu, diceritakan Bang Maman meminta seorang perempuan bernama Patme untuk mengaku-ngaku sebagai istri simpanan Salim. Tindakan itu dilakukan agar putri Bang Maman yang bernama Ijah, mau menceraikan Salim. Bang Maman ingin Ijah cerai dari Salim karena sang menantu sudah jatuh miskin.
CV Media Kreasi sendiri mengakui ada salah cetak dengan tambahan kata 'simpanan' di belakang kata 'istri' yang seharusnya tidak ada. Buku itu akan ditarik pada Jumat 13 April 2012, hari ini.
Jakarta SD Angkasa IX Halim Perdanakusumah menarik buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Pendidikan Lingkungan dan Budaya Jakarta (PLBJ) yang berisi kisah 'Bang Maman dari Kali Pasir' yang terdapat kata 'istri simpanan'. SD Angkasa IX juga mengucapkan terima kasih pada orang tua murid yang dengan jeli mengkritisi hal itu.
"Kami komit akan menarik LKS PLBJ untuk kelas 2 yang telah beredar di anak-anak. Agar tidak sampai ke anak-anak yang belum baca. Hari ini, pihak kami akan meminta orang tua murid untuk mengembalikan LKS itu pada pihak sekolah," demikian ditegaskan Kepala Penerangan Lanud Halim Perdanakusumah, Mayor Sus Gerardus Maliti.
Hal ini dikatakan Gerardus saat jumpa pers di SD Angkasa IX, Jalan Gatot Kaca, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (13/4/2012). Hadir juga dalam jumpa pers itu Kepala Sekolah SD Angkasa IX, Rachmat, perwakilan Yayasan Ardhya Garini, Abdul Mukhlis, serta orang tua murid, Intan Budi Utoyo.
Penarikan buku LKS itu juga ditegaskan Kepsek SD Angkasa IX, Rachmat.
"Kami selaku kepala sekolah, guru, dan yayasan berkomitmen untuk menarik buku LKS PLBJ kelas 2 yang diterbitkan CV MK (Media Kreasi) yang sudah berada di tangan siswa kelas 2 di lingkungan Sekolah Angkasa Halim Perdanakusumah," tegas Rachmat.
Pihaknya juga memberikan masukan kepada penulis buku LKS PLBJ kelas 2 SD terbitan PT Media Kreasi agar melakukan kaji ulang dalam penulisan buku tersebut.
Selama buku LKS tersebut beredar dan menjadi bahan ajar, Rachmat menegaskan para guru tidak mengedepankan pembahasan pura-pura istri simpanan. Akan tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai luhur budaya Betawi, serta sifat perilaku baik danburuk dari tokoh dalam cerita itu.
"Kami yakin, bagi para guru tidak akan secara vulgar menjelaskan ke anak, tetapi akan disamarkan dan dikemas dengan bahasa anak sehingga anak tidak akan mempertanyakan istilah istri simpanan," jelas dia.
LKS PLBJ itu, imbuhnya, bukan buku ajar utama yang wajib, melainkan buku penunjang untuk memperkaya bacaan murid. Pihaknya juga berterima kasih pada orang tua murid yang dengan jeli mengkritisi hal itu.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Intan Budi Utoyo selaku orang tua murid yang telah mengkritisi tulisan dalam 'pura-pura istri simpanan' yang ditulis dalam buku LKS PLBJ terbitan PT MK untuk pelajaran kelas 2 SD yang semestinya tidak dituliskan oleh penulus buku LKS tersebut," ucap Rachmat.
Buku LKS Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta itu terbitan CV Media Kreasi. Dalam kisah "Bang Maman dari Kali Pasir" di buku itu, diceritakan Bang Maman meminta seorang perempuan bernama Patme untuk mengaku-ngaku sebagai istri simpanan Salim. Tindakan itu dilakukan agar putri Bang Maman yang bernama Ijah, mau menceraikan Salim. Bang Maman ingin Ijah cerai dari Salim karena sang menantu sudah jatuh miskin.
CV Media Kreasi sendiri mengakui ada salah cetak dengan tambahan kata 'simpanan' di belakang kata 'istri' yang seharusnya tidak ada. Buku itu akan ditarik pada Jumat 13 April 2012, hari ini.
Kamis, 12 April 2012
PM Inggris: Iran, Mesir Harus Tiru Indonesia
VIVAnews - Pagi ini, Perdana Menteri Inggris David
Cameron akan berpidato di Universitas Al Azhar, Jakarta. Dalam naskah
pidato yang sudah didapatkan Reuters, Cameron direncanakan berbicara
mengenai kemajuan Indonesia yang selayaknya ditiru sejumlah negara di
Timur Tengah.
Cameron menyatakan, penghormatan Indonesia pada demokrasi dan agama minoritas harus menjadi contoh pada negara-negara muslim lainnya. Cameron meminta kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir juga melihat ke Indonesia untuk mencari tips membangun bangsanya setelah berhasil menumbangkan otokrasi.
"Apa yang Indonesia tunjukkan adalah mungkin mengembangkan demokrasi dan ekonomi modern tanpa mengkompromikan keamanan rakyat atau pun hak mereka melaksanakan ibadah menurut agamanya," kata Cameron dalam naskah yang akan dibawakan pada pukul 10.00, Kamis 12 April 2012 nanti itu.
"Ini jelas memiliki implikasi besar untuk orang lain yang sedang mencari kemerdekaan mendasar di tempat seperti Mesir, Iran dan Suriah."
Meski Indonesia yang didominasi muslim moderat sedang menghadapi kencangnya kelompok Islam militan yang terbukti dari sejumlah aksi teror, Cameron menyatakan Indonesia sebagai "satu dari negeri paling stabil, demokrasi terbuka di Asia."
Selain bicara soal agama dan demokrasi, Cameron juga akan bicara mengenai korupsi yang masih ramai.
Cameron menyatakan, penghormatan Indonesia pada demokrasi dan agama minoritas harus menjadi contoh pada negara-negara muslim lainnya. Cameron meminta kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir juga melihat ke Indonesia untuk mencari tips membangun bangsanya setelah berhasil menumbangkan otokrasi.
"Apa yang Indonesia tunjukkan adalah mungkin mengembangkan demokrasi dan ekonomi modern tanpa mengkompromikan keamanan rakyat atau pun hak mereka melaksanakan ibadah menurut agamanya," kata Cameron dalam naskah yang akan dibawakan pada pukul 10.00, Kamis 12 April 2012 nanti itu.
"Ini jelas memiliki implikasi besar untuk orang lain yang sedang mencari kemerdekaan mendasar di tempat seperti Mesir, Iran dan Suriah."
Meski Indonesia yang didominasi muslim moderat sedang menghadapi kencangnya kelompok Islam militan yang terbukti dari sejumlah aksi teror, Cameron menyatakan Indonesia sebagai "satu dari negeri paling stabil, demokrasi terbuka di Asia."
Selain bicara soal agama dan demokrasi, Cameron juga akan bicara mengenai korupsi yang masih ramai.
Rabu, 11 April 2012
Setuju Mogok daripada Terus Disogok
Jpnn
JAKARTA
-- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ahmad Yani, menilai negara telah lalai atau gagal dalam memenuhi hak-hak
hakim yang telah diamanatkan Undang-undang (UU).
"Negara ini gagal atau lalai dalam memenuhi peraturan perundang-undangan khususnya memenuhi ketentuan yang mengatur hak hakim. Menurut saya gagal atau lalai," kata Yani, memberikan keterangan pers, bersama beberapa hakim di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Dia menyatakan, di dalam UU, hakim disebut sebagai pejabat negara. Bahkan, katanya, hakim ini harus dijaga keluhuran, martabat dan integritasnya. Tapi, menurutnya, negara membiarkan keluhuran, integritas dan martabat hakim itu luntur.
"Kalau kita lihat apa yang diterima hakim semakin menjauhkan hakim terhadap keluhuran, martabatnya," katanya.
"Gaji tidak memadai hanya Rp2 juta. Kalau tunjangan, remunerasi tepat itu, bisa Rp7 juta untuk kepala Pengadilan Tinggi. Sedangkan untuk hakim pemula hanya Rp5 juta. Ini tidak bisa hidup layak dan sama saja negara memberikan peluang hakim bermain-main," katanya.
Dia mengapresiasi aksi mogok yang dilakukan oleh para hakim. Menurutnya, aksi ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga sudah pernah hakim melakukan mogok.
"Saya mendukung mogok sidang daripada hakim menerima sogok. Mogok sidang yes, menerima sogok no," ujar Yani.
Ia mengatakan, Komisi III DPR sudah berulang kali meminta digelar rapat gabungan dengan kementerian terkait untuk membahas permasalahan ini.
Alasannya, masalah ini terkait dengan masalah politik anggaran. Karena, menurutnya, masalah anggaran tidak 100 persen diputuskan oleh DPR. Tapi, 50 persen pemerintah, dan 50 persennya lagi ditentukan DPR. (boy/jpnn)
"Negara ini gagal atau lalai dalam memenuhi peraturan perundang-undangan khususnya memenuhi ketentuan yang mengatur hak hakim. Menurut saya gagal atau lalai," kata Yani, memberikan keterangan pers, bersama beberapa hakim di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Dia menyatakan, di dalam UU, hakim disebut sebagai pejabat negara. Bahkan, katanya, hakim ini harus dijaga keluhuran, martabat dan integritasnya. Tapi, menurutnya, negara membiarkan keluhuran, integritas dan martabat hakim itu luntur.
"Kalau kita lihat apa yang diterima hakim semakin menjauhkan hakim terhadap keluhuran, martabatnya," katanya.
"Gaji tidak memadai hanya Rp2 juta. Kalau tunjangan, remunerasi tepat itu, bisa Rp7 juta untuk kepala Pengadilan Tinggi. Sedangkan untuk hakim pemula hanya Rp5 juta. Ini tidak bisa hidup layak dan sama saja negara memberikan peluang hakim bermain-main," katanya.
Dia mengapresiasi aksi mogok yang dilakukan oleh para hakim. Menurutnya, aksi ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga sudah pernah hakim melakukan mogok.
"Saya mendukung mogok sidang daripada hakim menerima sogok. Mogok sidang yes, menerima sogok no," ujar Yani.
Ia mengatakan, Komisi III DPR sudah berulang kali meminta digelar rapat gabungan dengan kementerian terkait untuk membahas permasalahan ini.
Alasannya, masalah ini terkait dengan masalah politik anggaran. Karena, menurutnya, masalah anggaran tidak 100 persen diputuskan oleh DPR. Tapi, 50 persen pemerintah, dan 50 persennya lagi ditentukan DPR. (boy/jpnn)
Hakim Minta DPR Ingatkan Pemerintah
Jpnn
JAKARTA - Sejumlah hakim mengadukan masalah mereka ke DPR, Selasa (10/4). DPR pun diminta ikut mengawal aspirasi para hakim untuk mencapai kesejahteraan.
Sunoto, salah satu hakim asal Aceh, mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah melupakan nasib para hakim. "Karena pemerintah lupa, atau sengaja lupa, atau dilupakan, tentang berbagai peraturan perundang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah untuk hak-hak hakim, mulai dari hak protokoler, gaji, tunjangan, keamanan, perumahan, transportasi, kesehatan dan lain," kata Sunoto, saat memberi keterangan pers, bersama para hakim lainnya dan Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, di Press Room DPR, Selasa (10/4).
Menurutnya, sudah lama gaji hakim tidak naik. Bahkan saat ini gaji hakim lebih kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Tunjangan jabatan hakim, kata Sunoto, juga sudah 11 tahun atau sejak era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid tidak naik.
Ditambahkannya, pada 1994 gaji hakim pernah dua kali lipat lebih besar dibandinng PNS. Tapi, kata dia, kenyataannya sekarang gaji hakim lebih rendah dari PNS.
Sunoto menambahkan, sejak 2004 para hakim tidak pernah mendapatkan rumah dinas ataupun pengganti biaya sewa rumah. Bahkan pengamanan terhadap para hakim juga sangat minim. Karenanya, kata Sunoto, banyak hakim terbunuh karena pengamanan tidak layak.
Sedangkan dari sisi kesehatan, para hakim hanya meanfaatkan layanan Askes. "Banyak obat yang tidak bisa dirembes dengan askes. Akhirnya hakim mengeluarkan uang biaya sendiri," jelasnya. "Sewa rumah keluarkan dana sendiri, termasuk untuk perbaikan rumah dinas yang rusak," katanya.
Ditegaskannya, untuk masalah transportasi pun para hakim juga tak seperti PNS lainnya. Padahal dalam pasal 25 UU Peradilan Umum disebutkan, harusnya para hakim mendapat fasilitas transportasi.
Namun faktanya, di lapangan justru banyak hakim yang naik angkot ataupun ojek. "Padahal di Undang-undang dijamin," katanya.
Karenanya dengan mengadukan nasib ke DPR, para hakim mendapat perbaikan dalam hal kesejahteraan. "Kami mendorong Komisi III bagaimana mengingatkan pemerintah. Pemerintah harus diingatkan komisi III, karena ada sesuatu yang tidak dilakukan negara, dan tiba-tiba terlupakan," ucapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah hakim mengadukan masalah mereka ke DPR, Selasa (10/4). DPR pun diminta ikut mengawal aspirasi para hakim untuk mencapai kesejahteraan.
Sunoto, salah satu hakim asal Aceh, mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah melupakan nasib para hakim. "Karena pemerintah lupa, atau sengaja lupa, atau dilupakan, tentang berbagai peraturan perundang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah untuk hak-hak hakim, mulai dari hak protokoler, gaji, tunjangan, keamanan, perumahan, transportasi, kesehatan dan lain," kata Sunoto, saat memberi keterangan pers, bersama para hakim lainnya dan Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, di Press Room DPR, Selasa (10/4).
Menurutnya, sudah lama gaji hakim tidak naik. Bahkan saat ini gaji hakim lebih kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Tunjangan jabatan hakim, kata Sunoto, juga sudah 11 tahun atau sejak era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid tidak naik.
Ditambahkannya, pada 1994 gaji hakim pernah dua kali lipat lebih besar dibandinng PNS. Tapi, kata dia, kenyataannya sekarang gaji hakim lebih rendah dari PNS.
Sunoto menambahkan, sejak 2004 para hakim tidak pernah mendapatkan rumah dinas ataupun pengganti biaya sewa rumah. Bahkan pengamanan terhadap para hakim juga sangat minim. Karenanya, kata Sunoto, banyak hakim terbunuh karena pengamanan tidak layak.
Sedangkan dari sisi kesehatan, para hakim hanya meanfaatkan layanan Askes. "Banyak obat yang tidak bisa dirembes dengan askes. Akhirnya hakim mengeluarkan uang biaya sendiri," jelasnya. "Sewa rumah keluarkan dana sendiri, termasuk untuk perbaikan rumah dinas yang rusak," katanya.
Ditegaskannya, untuk masalah transportasi pun para hakim juga tak seperti PNS lainnya. Padahal dalam pasal 25 UU Peradilan Umum disebutkan, harusnya para hakim mendapat fasilitas transportasi.
Namun faktanya, di lapangan justru banyak hakim yang naik angkot ataupun ojek. "Padahal di Undang-undang dijamin," katanya.
Karenanya dengan mengadukan nasib ke DPR, para hakim mendapat perbaikan dalam hal kesejahteraan. "Kami mendorong Komisi III bagaimana mengingatkan pemerintah. Pemerintah harus diingatkan komisi III, karena ada sesuatu yang tidak dilakukan negara, dan tiba-tiba terlupakan," ucapnya. (boy/jpnn)
Jimly Asshiddiqie: Memalukan Bila Hakim Benar-benar Demo...
RMOL. Ancaman mogok para
hakim membuat Jimly Asshiddiqie terenyuh. Karena itu, dia mau
memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Repormasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar.
Rencananya hakim akan mogok awal April lalu, tapi diundur pertengahan Mei 2012. Sebab, dikhawatirkan demo itu untuk mengalihkan isu atas rencana kenaikan harga BBM.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak ingin hakim mogok. Makanya diadakan pertemuan perwakilan hakim 18 orang dengan Azwar Abubakar di gedung Kemenpan-RB, kemarin.
“Saya ingin tuntutan para hakim direalisasikan, sehingga tidak terjadi demo. Sebab, sangat memalukan bagi bangsa ini di mata internasional bila hakim benar-benar demo,’’ kata Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka, seusai pertemuan itu, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa upaya ini berhasil?
Saya berharap berhasil. Makanya pemerintah, melalui Menpan-RB bisa membicarakan masalah ini dengan Menteri Keuangan dan pihak terkait.
Saya juga menghimbau, sebaiknya hakim tidak usah menggunakan wacana mogok sebagai alat perjuangan karena terminologi demo itu biasa dipakai orang politik.
Saya juga berharap para hakim ini berhenti berkeliling dari lembaga satu ke lembaga yang lainnya. Karena tidak bagus jika dilihat pihak luar negeri. Apalagi, Menpan-RB sudah berjanji akan berusaha menyelesaikan masalah ini.
Kan tidak bagus jika nenjadi headline di The New York Times bahwa hakim di Indonesia melakukan demo gara-gara menuntut gaji naik. Ini kan wajah bangsa kita jadi tidak baik. Saatnya teman-teman hakim kembali ke daerah masing-masing.
Apa tuntutan mereka diperhatikan bila para hakim itu pulang ke daerah masing-masing?
Saya menyarankan para hakim ini mengutus tim untuk berdialog dengan Komisi Yudisial (KY), Kemenpan-RB, dan Kemenkeu. Hal ini saya rasa lebih elegan daripada melakukan demo. Hakim itu terhormat, sehingga tidak pantas demo.
Bagaimana pandangan Anda terhadap reformasi hukum?
Seharusnya sistem demokrasi tidak hanya mengubah sistem kenegaraannya. Tapi juga mengubah sistem hukum.
Hal tersebut megingat reformasi hukum sudah 13 tahun tidak terurus dengan baik dan hakim menjadi salah satu elemen yang dilupakan. Tuntutan yang dilakukan para hakim ini sudah mencapai titik puncak kekecewaan dan sudah dipendam oleh hakim selama belasan tahun.
Maksud Anda demokrasi tidak akan berguna kalau tidak diimbangi dengan tegaknya hukum?
Ya dong. Demokrasi kita ini tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan tegak dan terpercayanya hukum diperadilan kita. Inilah kuncinya, hakim harus dibenahi termasuk mengenai status, kesejahteraan dan lain sebagainya.
Kasihan hakim ini, mereka jadi sasaran tembak terus padahal posisinya paling lemah. Karena hakim ini kalau dikritik nggak bisa menjawab, kalau dipuji juga tidak boleh menikmati.
Status pejabat menurut saya sangat menentukan. Karena hal itu bukan hanya berkaitan dengan masalah uang dan kesejahteraan. Tetapi soal kehormatan, harga diri, dan lainnya.
Apa benar kesejahteraan hakim paling rendah jika dibandingkan dengan lembaga lainnya?
Ya. Misalnya saja, kesejahteraan hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dengan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sangat jauh perbedaannya.
Kalau Kapolres dan Kajari memiliki ajudan dan mobil dinas. Tetapi kalau jakim di tingkat PN hanya memakai mobil kijang butut. Belum lagi kalau bicara mafia peradilan yang disalahkan hakim. Kan kasihan.
Apakah ada jaminan jika gaji hakim dinaikkan tidak terjadi jual beli perkara?
Memang tidak bisa dijamin. Tapi itu salah satu elemen yang tidak boleh dilupakan kalau kita mau membangun demokrasi yang sehat, hukum harus terpercaya dan tegak.
Apa masih mungkin penerapan hukum amburadul seperti sekarang ini menjadi tegak dan berwibawa?
Ya, mungkin. Asal seluruh sistem harus kita benahi. Termasuk membenahi elemen hakim yang posisinya sangat strategis. Putusan peradilan itu ada di tangan hakim.
Kalau hakimnya independen dan tidak bisa dibeli, maka tidak ada lagi yang menyogok hakim. Kalau hakimnya baik dan bersih, tentu peradilan di seluruh Indonesia menjadi bersih juga. Hal seperti ini tentu sangat diidamkan masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]
Rencananya hakim akan mogok awal April lalu, tapi diundur pertengahan Mei 2012. Sebab, dikhawatirkan demo itu untuk mengalihkan isu atas rencana kenaikan harga BBM.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak ingin hakim mogok. Makanya diadakan pertemuan perwakilan hakim 18 orang dengan Azwar Abubakar di gedung Kemenpan-RB, kemarin.
“Saya ingin tuntutan para hakim direalisasikan, sehingga tidak terjadi demo. Sebab, sangat memalukan bagi bangsa ini di mata internasional bila hakim benar-benar demo,’’ kata Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka, seusai pertemuan itu, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa upaya ini berhasil?
Saya berharap berhasil. Makanya pemerintah, melalui Menpan-RB bisa membicarakan masalah ini dengan Menteri Keuangan dan pihak terkait.
Saya juga menghimbau, sebaiknya hakim tidak usah menggunakan wacana mogok sebagai alat perjuangan karena terminologi demo itu biasa dipakai orang politik.
Saya juga berharap para hakim ini berhenti berkeliling dari lembaga satu ke lembaga yang lainnya. Karena tidak bagus jika dilihat pihak luar negeri. Apalagi, Menpan-RB sudah berjanji akan berusaha menyelesaikan masalah ini.
Kan tidak bagus jika nenjadi headline di The New York Times bahwa hakim di Indonesia melakukan demo gara-gara menuntut gaji naik. Ini kan wajah bangsa kita jadi tidak baik. Saatnya teman-teman hakim kembali ke daerah masing-masing.
Apa tuntutan mereka diperhatikan bila para hakim itu pulang ke daerah masing-masing?
Saya menyarankan para hakim ini mengutus tim untuk berdialog dengan Komisi Yudisial (KY), Kemenpan-RB, dan Kemenkeu. Hal ini saya rasa lebih elegan daripada melakukan demo. Hakim itu terhormat, sehingga tidak pantas demo.
Bagaimana pandangan Anda terhadap reformasi hukum?
Seharusnya sistem demokrasi tidak hanya mengubah sistem kenegaraannya. Tapi juga mengubah sistem hukum.
Hal tersebut megingat reformasi hukum sudah 13 tahun tidak terurus dengan baik dan hakim menjadi salah satu elemen yang dilupakan. Tuntutan yang dilakukan para hakim ini sudah mencapai titik puncak kekecewaan dan sudah dipendam oleh hakim selama belasan tahun.
Maksud Anda demokrasi tidak akan berguna kalau tidak diimbangi dengan tegaknya hukum?
Ya dong. Demokrasi kita ini tidak akan berguna jika tidak diimbangi dengan tegak dan terpercayanya hukum diperadilan kita. Inilah kuncinya, hakim harus dibenahi termasuk mengenai status, kesejahteraan dan lain sebagainya.
Kasihan hakim ini, mereka jadi sasaran tembak terus padahal posisinya paling lemah. Karena hakim ini kalau dikritik nggak bisa menjawab, kalau dipuji juga tidak boleh menikmati.
Status pejabat menurut saya sangat menentukan. Karena hal itu bukan hanya berkaitan dengan masalah uang dan kesejahteraan. Tetapi soal kehormatan, harga diri, dan lainnya.
Apa benar kesejahteraan hakim paling rendah jika dibandingkan dengan lembaga lainnya?
Ya. Misalnya saja, kesejahteraan hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dengan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sangat jauh perbedaannya.
Kalau Kapolres dan Kajari memiliki ajudan dan mobil dinas. Tetapi kalau jakim di tingkat PN hanya memakai mobil kijang butut. Belum lagi kalau bicara mafia peradilan yang disalahkan hakim. Kan kasihan.
Apakah ada jaminan jika gaji hakim dinaikkan tidak terjadi jual beli perkara?
Memang tidak bisa dijamin. Tapi itu salah satu elemen yang tidak boleh dilupakan kalau kita mau membangun demokrasi yang sehat, hukum harus terpercaya dan tegak.
Apa masih mungkin penerapan hukum amburadul seperti sekarang ini menjadi tegak dan berwibawa?
Ya, mungkin. Asal seluruh sistem harus kita benahi. Termasuk membenahi elemen hakim yang posisinya sangat strategis. Putusan peradilan itu ada di tangan hakim.
Kalau hakimnya independen dan tidak bisa dibeli, maka tidak ada lagi yang menyogok hakim. Kalau hakimnya baik dan bersih, tentu peradilan di seluruh Indonesia menjadi bersih juga. Hal seperti ini tentu sangat diidamkan masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]
Pemilukada Aceh Aman, Polri Ucapkan Terima Kasih
INILAH.COM, Jakarta - Polri mengatakan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pemilukada) di Nangroe Aceh Darussalam berjalan kondusif.
Namun demikian untuk tetap menjaga keamanan pasca Pemilukada, petugas
pengamanan belum akan ditarik dari sana.
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Boy Rafli Amar, anggota polisi yang akan disiagakan di Aceh tersebut adalah untuk memastikan Pilkada berjalan tuntas.
"Belum ada sejumlah 700 yang tetap di-stanby-kan, kita ingin memastikan proses pilkada tuntas, nanti akan ditarik lagi," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (10/4/2012).
Boy melanjutkan Polri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat, yang turut menjaga pelaksanaan Pemilukada berjalan lancar dan aman.
Selanjutnya, polisi yang bertugas di Aceh masih akan bertugas hingga penghitungan suara selesai. "Sampai dengan proses penghitungan suara selesai seluruh petugas polri khususnya mabes polri tetap berada di provinsi Aceh," tandas Boy.[bay]
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Boy Rafli Amar, anggota polisi yang akan disiagakan di Aceh tersebut adalah untuk memastikan Pilkada berjalan tuntas.
"Belum ada sejumlah 700 yang tetap di-stanby-kan, kita ingin memastikan proses pilkada tuntas, nanti akan ditarik lagi," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (10/4/2012).
Boy melanjutkan Polri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat, yang turut menjaga pelaksanaan Pemilukada berjalan lancar dan aman.
Selanjutnya, polisi yang bertugas di Aceh masih akan bertugas hingga penghitungan suara selesai. "Sampai dengan proses penghitungan suara selesai seluruh petugas polri khususnya mabes polri tetap berada di provinsi Aceh," tandas Boy.[bay]
Menkumham: BNN Tak Perlu Repot Sidak Lapas
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
Syamsuddin mengatakan, sebaiknya Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi
sedikit kepercayaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan
persoalan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan
Rumah Tahanan (Rutan). Meski begitu, Amir menyadari reputasi lingkungan
Lapas dan Rutan telah mendapat "stempel" buruk di kalangan masyarakat
luas.
"BNN harus ada sedikit kepercayaan. Lingkungan kepenjaraan saya sadari benar, reputasi di persepsi masyarakat rendah, sehingga apapun yang dilakukan untuk tujuan baik belum tentu dapat respons baik, apalagi terkesan ada semangat menutupi permasalahan," ujar Amir dalam acara Silaturahim dan Dialog Masalah Polhukam di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa 10 April 2012.
Amir mengakui, dalam lingkungan lapas dan rutan memang masih banyak ditemukan peredaran narkoba. Karena di dalamnya memang banyak pengguna yang butuh menggunakan narkoba. Terlebih lagi, sebanyak 38 persennya, lapas dan rutan itu menampung para pengguna narkoba. Sedangkan bandar narkoba di dalam lapas dan rutan persentasenya kecil.
Terkait itu, menurut Amir, BNN memiliki peralatan canggih dalam mengungkap peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas dan rutan, sehingga dengan mudah mencegah peredaran barang haram tersebut.
Karena itu, menurut Amir, seharusnya BNN tidak perlu repot-repot melakukan inspeksi mendadak ke lapas dan rutan. Akan menjadi lebih mudah, di mata Amir, apabila sebaiknya BNN memberikan kepada Kemenkum HAM mengenai data-data narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.
"Jadi BNN tidak usah terlalu repot membawa orang bertopeng dan senjata tengah malam. Beri saja ke saya data DPO itu. Akan sangat mudah menangkap ayam di dalam kandang," kata Amir.
Selain itu, Amir juga menyinggung soal pembekuan MoU pemberantasan narkoba dalam lapas dan rutan yang telah ditandatangani bersama BNN. Menurutnya, yang mencuat belakangan ini, langkah pembekuan tersebut merupakan hal yang salah. "Yang mencuat akhir-akhir ini langkah saya membekukan MoU adalah salah," kata Amir.
Padahal, menurut Amir, tanpa MoU itu sekalipun, sebenarnya BNN mempunyai kewenangan penuh untuk memberantas narkoba. BNN bisa masuk kapan dan di mana pun lapas dan rutan di Indonesia. "Manakala tindakan itu dilakukan dengan cara yang sah," kata dia.
Sebelumnya, inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama BNN ke LP Kelas II A II Pekanbaru, Riau, Senin 2 Apeil 2012 dini hari meninggalkan cerita. Dalam kunjungan itu, Denny dituding menampar petugas Lapas karena kesal lama membuka pintu gerbang saat rombongan tiba. Namun, Denny membantah kabar tersebut.
"BNN harus ada sedikit kepercayaan. Lingkungan kepenjaraan saya sadari benar, reputasi di persepsi masyarakat rendah, sehingga apapun yang dilakukan untuk tujuan baik belum tentu dapat respons baik, apalagi terkesan ada semangat menutupi permasalahan," ujar Amir dalam acara Silaturahim dan Dialog Masalah Polhukam di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa 10 April 2012.
Amir mengakui, dalam lingkungan lapas dan rutan memang masih banyak ditemukan peredaran narkoba. Karena di dalamnya memang banyak pengguna yang butuh menggunakan narkoba. Terlebih lagi, sebanyak 38 persennya, lapas dan rutan itu menampung para pengguna narkoba. Sedangkan bandar narkoba di dalam lapas dan rutan persentasenya kecil.
Terkait itu, menurut Amir, BNN memiliki peralatan canggih dalam mengungkap peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas dan rutan, sehingga dengan mudah mencegah peredaran barang haram tersebut.
Karena itu, menurut Amir, seharusnya BNN tidak perlu repot-repot melakukan inspeksi mendadak ke lapas dan rutan. Akan menjadi lebih mudah, di mata Amir, apabila sebaiknya BNN memberikan kepada Kemenkum HAM mengenai data-data narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.
"Jadi BNN tidak usah terlalu repot membawa orang bertopeng dan senjata tengah malam. Beri saja ke saya data DPO itu. Akan sangat mudah menangkap ayam di dalam kandang," kata Amir.
Selain itu, Amir juga menyinggung soal pembekuan MoU pemberantasan narkoba dalam lapas dan rutan yang telah ditandatangani bersama BNN. Menurutnya, yang mencuat belakangan ini, langkah pembekuan tersebut merupakan hal yang salah. "Yang mencuat akhir-akhir ini langkah saya membekukan MoU adalah salah," kata Amir.
Padahal, menurut Amir, tanpa MoU itu sekalipun, sebenarnya BNN mempunyai kewenangan penuh untuk memberantas narkoba. BNN bisa masuk kapan dan di mana pun lapas dan rutan di Indonesia. "Manakala tindakan itu dilakukan dengan cara yang sah," kata dia.
Sebelumnya, inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama BNN ke LP Kelas II A II Pekanbaru, Riau, Senin 2 Apeil 2012 dini hari meninggalkan cerita. Dalam kunjungan itu, Denny dituding menampar petugas Lapas karena kesal lama membuka pintu gerbang saat rombongan tiba. Namun, Denny membantah kabar tersebut.
Busyro: KPK abaikan tekanan politik
Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas
mengatakan pihaknya mengabaikan tekanan politik yang sering dilontarkan
elite-elite politik.
"Misalnya ada `political pressing` yang sering muncul, kadang-kadang di `running teks` (muncul) kasus Century sudah laik dinaikkan," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, gerakan-gerakan tersebut untuk mengisyaratkan seolah-olah KPK terpecah bukanlah cara yang mendidik. Oleh sebab itu hal-hal tersebut tak perlu ditanggapi.
"Itu tidak edukatif. Kami tidak perlu menanggapi," katanya.
Ia juga menambahkan, pemberian dukung politik terhadap pimpinan KPK tertentu oleh anggota DPR juga tidak perlu ditanggapi.
"Kami merasa tidak perlu menanggapi dukungan dari siapapun juga kepada dia karena tidak relevan," katanya,
Menurut dia, orang yang sudah bekerja di KPK harus insaf bahwa dia mengemban amanat yang mulia dan harus menjaga marwah.
"Marwah orang KPK, pertama jujur, yang kedua independen dan ketiga transparan dan terakhir akuntabel. Kalau keempat ini ada, kami tidak menghiraukan didukung atau tidak didukung," katanya.
Sebelumnya anggota DPR Bambang Soesatyo mengatakan perlu gerakan mendukung Ketua KPK Abraham Samad karena dinilai terdapat perpecahan di tubuh KPK.
(T.M041/S023)
"Misalnya ada `political pressing` yang sering muncul, kadang-kadang di `running teks` (muncul) kasus Century sudah laik dinaikkan," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, gerakan-gerakan tersebut untuk mengisyaratkan seolah-olah KPK terpecah bukanlah cara yang mendidik. Oleh sebab itu hal-hal tersebut tak perlu ditanggapi.
"Itu tidak edukatif. Kami tidak perlu menanggapi," katanya.
Ia juga menambahkan, pemberian dukung politik terhadap pimpinan KPK tertentu oleh anggota DPR juga tidak perlu ditanggapi.
"Kami merasa tidak perlu menanggapi dukungan dari siapapun juga kepada dia karena tidak relevan," katanya,
Menurut dia, orang yang sudah bekerja di KPK harus insaf bahwa dia mengemban amanat yang mulia dan harus menjaga marwah.
"Marwah orang KPK, pertama jujur, yang kedua independen dan ketiga transparan dan terakhir akuntabel. Kalau keempat ini ada, kami tidak menghiraukan didukung atau tidak didukung," katanya.
Sebelumnya anggota DPR Bambang Soesatyo mengatakan perlu gerakan mendukung Ketua KPK Abraham Samad karena dinilai terdapat perpecahan di tubuh KPK.
(T.M041/S023)
Korupsi pengadaan paling banyak ditangani KPK
Medan (ANTARA News)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa merupakan kasus dugaan
korupsi yang paling banyak diusut dan ditangani institusi tersebut.
Dalam Musyawarah Komisariat Wilayah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 1 di Medan, Selasa, Busyro menyatakan, sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah menangani 96 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Secara persentase, jumlah mencapai 40,9 persen," katanya.
Kasus kedua yang paling ditangani KPK adalah tindak penyuapan yakni 82 kasus (34,9 persen), disusul penyalahgunaan anggaran 35 kasus (14,9 persen), pungutan liar 12 kasus (5,11 persen), dan penyelewengan perizinan 10 kasus (4,26 persen).
Namun, jika dilihat jumlah pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara masih menempati tiga besar.
Dalam catatan KPK hingga akhir 2011, pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta yang dilaporkan masyarakat mencapai 9,507 pengaduan atau 18,45 persen dari 51.540 pengaduan yang diterima.
Dari Jawa Timur, pengaduan masyarakat tersebut mencapai 5.003 kasus (9,71 persen), sedangkan Sumatera Utara sebanyak 4,648 kasus pengaduan (9,02 persen).
Adapun tujuh daerah lain yang masuk 10 besar pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 4.141 kasus (8,03 persen), Jawa Tengah 3.420 kasus (6,64 persen), Sumatera Selatan 2.392 kasus (4,64 persen), Riau 1.609 kasus (3,12 persen), Sulawesi Selatan 1.602 kasus (3,11 persen), Kalimantan Timur 1.581 kasus (3,07 persen), dan Jambi 1.129 kasus (2,19 persen).
Sedangkan untuk pengaduan kasus gratifikasi, ada lima provinsi yang masuk lima besar dalam catatan KPK yakni Jakarta 1.002 kasus (73,19 persen), Jawa Barat 238 kasus (17,38 persen), Jawa Tengah 25 kasus (1,83 persen), Sulawesi Selatan 22 kasus (1,61 persen)< dan Sumatera Utara 11 kasus (0,8 persen).
(ANT)
Dalam Musyawarah Komisariat Wilayah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 1 di Medan, Selasa, Busyro menyatakan, sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah menangani 96 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Secara persentase, jumlah mencapai 40,9 persen," katanya.
Kasus kedua yang paling ditangani KPK adalah tindak penyuapan yakni 82 kasus (34,9 persen), disusul penyalahgunaan anggaran 35 kasus (14,9 persen), pungutan liar 12 kasus (5,11 persen), dan penyelewengan perizinan 10 kasus (4,26 persen).
Namun, jika dilihat jumlah pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara masih menempati tiga besar.
Dalam catatan KPK hingga akhir 2011, pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta yang dilaporkan masyarakat mencapai 9,507 pengaduan atau 18,45 persen dari 51.540 pengaduan yang diterima.
Dari Jawa Timur, pengaduan masyarakat tersebut mencapai 5.003 kasus (9,71 persen), sedangkan Sumatera Utara sebanyak 4,648 kasus pengaduan (9,02 persen).
Adapun tujuh daerah lain yang masuk 10 besar pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 4.141 kasus (8,03 persen), Jawa Tengah 3.420 kasus (6,64 persen), Sumatera Selatan 2.392 kasus (4,64 persen), Riau 1.609 kasus (3,12 persen), Sulawesi Selatan 1.602 kasus (3,11 persen), Kalimantan Timur 1.581 kasus (3,07 persen), dan Jambi 1.129 kasus (2,19 persen).
Sedangkan untuk pengaduan kasus gratifikasi, ada lima provinsi yang masuk lima besar dalam catatan KPK yakni Jakarta 1.002 kasus (73,19 persen), Jawa Barat 238 kasus (17,38 persen), Jawa Tengah 25 kasus (1,83 persen), Sulawesi Selatan 22 kasus (1,61 persen)< dan Sumatera Utara 11 kasus (0,8 persen).
(ANT)
KPK : tersangka gratifikasi PON Riau akan bertambah
Medan (ANTARA News)
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
mengatakan, tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan
fasilitas penunjang Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau
kemungkinan akan bertambah.
"Kemungkinan, ada penambahan tersangka," katanya usai memberikan ceramah dalam Musyawarah Komisariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wilayah I di Medan, Selasa.
Menurut Busyro, penyidik KPK masih melakukan pendalaman kasus sebelum menetapkan penambahan tersangka dugaan gratifikasi fasilitas PON Riau tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu.
Meski mengakui kemungkinan penambahan tersangka, tetapi ia tidak bersedia menyebutkan pihak-pihak yang akan dianggap terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Semua tergantung hasil penyidikan," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Ketika ditanyakan tentang kemungkinan untuk memindahkan penahanan tersangka tersebut ke Jakarta, Busyro mengisyaratkan proses pemeriksaan itu masih dilakukan di Riau.
"Belum ada rencana (pemindahan tersangka)," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPRD Riau yakni MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau EDP, serta karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero RS menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada Rabu (4/4).
KPK menitipkan penahanan keempat tersangka di rumah tahanan negara Polda Riau selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap untuk penyiapan sarana PON XVIII.
Keempat tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(T.I023/M034)
"Kemungkinan, ada penambahan tersangka," katanya usai memberikan ceramah dalam Musyawarah Komisariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wilayah I di Medan, Selasa.
Menurut Busyro, penyidik KPK masih melakukan pendalaman kasus sebelum menetapkan penambahan tersangka dugaan gratifikasi fasilitas PON Riau tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu.
Meski mengakui kemungkinan penambahan tersangka, tetapi ia tidak bersedia menyebutkan pihak-pihak yang akan dianggap terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Semua tergantung hasil penyidikan," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
Ketika ditanyakan tentang kemungkinan untuk memindahkan penahanan tersangka tersebut ke Jakarta, Busyro mengisyaratkan proses pemeriksaan itu masih dilakukan di Riau.
"Belum ada rencana (pemindahan tersangka)," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPRD Riau yakni MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau EDP, serta karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero RS menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada Rabu (4/4).
KPK menitipkan penahanan keempat tersangka di rumah tahanan negara Polda Riau selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap untuk penyiapan sarana PON XVIII.
Keempat tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(T.I023/M034)
Pengamat: penanganan koruptor jangan "biasa-biasa saja"
Bandarlampung
(ANTARA News) - Pengamat yang juga pakar hukum dari Universitas Lampung
(Unila) Dr Wahyu Sasongko SH MH mengingatkan para penegak hukum agar
jangan lagi memperlakukan para koruptor secara "biasa-biasa saja".
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena berdampak bagi masyarakat banyak dan bermuatan kemanusiaan, sehingga penanganan hukum bagi para koruptor harus secara luar biasa," ujar dosen Fakultas Hukum Unila itu di Bandarlampung, Rabu.
Dia menegaskan, aturan penanganan hukum bagi para koruptor itu pun seharusnya sejak awal benar-benar perlu ditangani secara luar biasa.
"Ini kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sehingga perlakuannya pun harus secara luar biasa, tidak bisa lagi secara normal atau biasa-biasa saja," ujar Wahyu.
Ia mengingatkan penegak hukum dapat benar-benar konsisten dan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum bagi para koruptor itu, guna mewujudkan tekad pemberantasan korupsi di negeri ini tak sekadar wacana dan pernyataan "lips service".
Pemberantasan korupsi itu harus dijalankan oleh semua lini, baik pemerintahan, dunia usaha maupun masyarakat luas, dengan dukungan pers dan LSM, kata dia.
Wahyu menilai, selama ini aparat penegak hukum masih banyak yang memperlakukan para koruptor itu belum seperti seharusnya.
Ia mencontohkan, dalam penanganan hukum kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Satono, sejak awal terlihat adanya "perlakuan khusus" dan sejumlah "keanehan" di dalam proses hukumnya.
"Kenapa sejak awal yang bersangkutan tidak ditahan, padahal dugaan kasus korupsi yang dilakukannya bernilai ratusan miliar rupiah, sementara kasus pidana biasa lainnya saja pelakunya harus ditahan," kata dia mempertanyakannya.
Belakangan, malah peradilan di Lampung memvonis Satono tidak bersalah atau bebas murni, sehingga memancing reaksi penentangan dan mempersoalkan putusan hakim tersebut.
Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan itu, dan akhirnya memvonis Satono bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah keharusan membayar denda dan uang pengganti.
Tapi saat ini, Satono justru belum bisa dieksekusi dan dinyatakan buron (daftar pencarian orang/DPO), karena tidak jelas keberadaannya ketika harus menjalani eksekusi putusan MA tersebut.
Wahyu menilai, semua itu adalah akibat adanya "perlakuan khusus", dan kecenderungan penegak hukum di Lampung lamban menangani kasus Satono ini sejak awal.
Dia menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi seperti itu, seharusnya sejalan dengan tekad kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu harus dibuktikan dan diwujudkan oleh para penegak hukum yang tidak pandang bulu, tidak ada kompromi, dan harus berani menerapkan proses hukum yang luar biasa bagi para koruptor," demikian Wahyu Sasongko. (B014/R007)
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena berdampak bagi masyarakat banyak dan bermuatan kemanusiaan, sehingga penanganan hukum bagi para koruptor harus secara luar biasa," ujar dosen Fakultas Hukum Unila itu di Bandarlampung, Rabu.
Dia menegaskan, aturan penanganan hukum bagi para koruptor itu pun seharusnya sejak awal benar-benar perlu ditangani secara luar biasa.
"Ini kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sehingga perlakuannya pun harus secara luar biasa, tidak bisa lagi secara normal atau biasa-biasa saja," ujar Wahyu.
Ia mengingatkan penegak hukum dapat benar-benar konsisten dan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum bagi para koruptor itu, guna mewujudkan tekad pemberantasan korupsi di negeri ini tak sekadar wacana dan pernyataan "lips service".
Pemberantasan korupsi itu harus dijalankan oleh semua lini, baik pemerintahan, dunia usaha maupun masyarakat luas, dengan dukungan pers dan LSM, kata dia.
Wahyu menilai, selama ini aparat penegak hukum masih banyak yang memperlakukan para koruptor itu belum seperti seharusnya.
Ia mencontohkan, dalam penanganan hukum kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Satono, sejak awal terlihat adanya "perlakuan khusus" dan sejumlah "keanehan" di dalam proses hukumnya.
"Kenapa sejak awal yang bersangkutan tidak ditahan, padahal dugaan kasus korupsi yang dilakukannya bernilai ratusan miliar rupiah, sementara kasus pidana biasa lainnya saja pelakunya harus ditahan," kata dia mempertanyakannya.
Belakangan, malah peradilan di Lampung memvonis Satono tidak bersalah atau bebas murni, sehingga memancing reaksi penentangan dan mempersoalkan putusan hakim tersebut.
Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan itu, dan akhirnya memvonis Satono bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah keharusan membayar denda dan uang pengganti.
Tapi saat ini, Satono justru belum bisa dieksekusi dan dinyatakan buron (daftar pencarian orang/DPO), karena tidak jelas keberadaannya ketika harus menjalani eksekusi putusan MA tersebut.
Wahyu menilai, semua itu adalah akibat adanya "perlakuan khusus", dan kecenderungan penegak hukum di Lampung lamban menangani kasus Satono ini sejak awal.
Dia menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi seperti itu, seharusnya sejalan dengan tekad kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu harus dibuktikan dan diwujudkan oleh para penegak hukum yang tidak pandang bulu, tidak ada kompromi, dan harus berani menerapkan proses hukum yang luar biasa bagi para koruptor," demikian Wahyu Sasongko. (B014/R007)
Selasa, 10 April 2012
Kenaikan Harga BBM Ditunda, Bantuan Desa Batal
INILAH.COM, Denpasar - Pasca penundaan kenaikan harga BBM,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Arminda Alisyabana, di
Kantor Gubernur Bali, Senin (9/4/2012) mengungkapkan ada beberapa
bantuan yang akan dibatalkan pemerintah.
Adapaun bantuan yang batal direalisasikan pemerintah. Yaitu kompensasi angkutan umum, infrastruktur desa, peningkatan unit cost untuk program keluarga harapan, dan yang paling utama adalah Bantuan Langsung Sementara (BLSM).
Selain itu akibat penundaan kenaikan BBM ini, maka program bantuan desa untuk 28.300 desa pun akhirnya ikut tertunda. Arminda menegaskan jika harga jadi disesuaikan, maka satu desa akan mendapat Rp250 juta yang disalurkan oleh Kementerian pekerjaan Umum.
Arminda lebih jauh menjelaskan pemerintah telah memiliki program untuk infrastruktur desa. Hanya saja penambahan dana dalam APBN-P 2012 batal direalisasikan lantaran kenaikan harga BBM di tunda. Namun program keluarga harapan tetap di realisasikan.
Dalam APBN-P 2012 jika harga BBM disesuaikan maka ada penyiapan dana untuk 9 bulan ke depan. Namun karena harga BBM tidak jadi disesuaikan, maka bantuan tersebut batal direalisasikan pemerintah. Sejatinya dalam APBN-P 2012 program beasiswa untuk masyarakat miskin. sasarannya akan diperluas, namun karena kenaikan harga BBM ditunda, sehingga program-program tersebut pun ikut ditunda pemerintah.[dit]
Adapaun bantuan yang batal direalisasikan pemerintah. Yaitu kompensasi angkutan umum, infrastruktur desa, peningkatan unit cost untuk program keluarga harapan, dan yang paling utama adalah Bantuan Langsung Sementara (BLSM).
Selain itu akibat penundaan kenaikan BBM ini, maka program bantuan desa untuk 28.300 desa pun akhirnya ikut tertunda. Arminda menegaskan jika harga jadi disesuaikan, maka satu desa akan mendapat Rp250 juta yang disalurkan oleh Kementerian pekerjaan Umum.
Arminda lebih jauh menjelaskan pemerintah telah memiliki program untuk infrastruktur desa. Hanya saja penambahan dana dalam APBN-P 2012 batal direalisasikan lantaran kenaikan harga BBM di tunda. Namun program keluarga harapan tetap di realisasikan.
Dalam APBN-P 2012 jika harga BBM disesuaikan maka ada penyiapan dana untuk 9 bulan ke depan. Namun karena harga BBM tidak jadi disesuaikan, maka bantuan tersebut batal direalisasikan pemerintah. Sejatinya dalam APBN-P 2012 program beasiswa untuk masyarakat miskin. sasarannya akan diperluas, namun karena kenaikan harga BBM ditunda, sehingga program-program tersebut pun ikut ditunda pemerintah.[dit]
Ini Pendapat Patrialis Akbar Soal Kasus Denny Indrayana
RMOL. Mantan Menteri Hukum
dan HAM, Patrialis Akbar, angkat bicara soal penamparan yang dilakukan
Wamenkumham, Denny Indrayana, terhadap petugas Lapas Kelas II Pekanbaru,
Riau yang bikin heboh.
Menurutnya, tindakan Denny menampar petugas rendahan itu sulit dibenarkan karena petugas Lapas sudah benar menjalankan prosedur penjagaan Lapas di malam hari.
"Itu ada protapnya, tidak mungkin pada saat pintu diketok, pintu langsung dibuka petugas. Tidak mungkin langsung, pasti ada jeda ada waktu untuk lapor ke atasannya," kata Patrialis Akbar di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Kunci Lapas sendiri biasanya ditaruh di di rumah Kepala Lapas atau pejabat Lapas. Hal itu memang dilakukan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Protapnya kunci itu di luar, di rumah pimpinan Kalapas, sebab kalau di dalam saat malam sangat berbahaya karena khawatir terjadi pemberontakan atau penyalahgunaan. Jadi kalau ada spare waktu, itu wajar," terang dia.
Di sisi lain inspeksi untuk penangkapan yang dilakukan oleh Wamenkumham bersama Badan Narkotika Nasional itu adalah sebuah tindakan yang sah dan benar karena tujuannya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di balik penjara.
"Tapi kemudian ada persoalan lain (penganiayaan pegawai Lapas) yang muncul, itu yang kita sayangkan. Tapi kalau inspeksinya itu harus kita dukung sepenuhnya, itu sudah bagus," tandasnya.[ald]
Menurutnya, tindakan Denny menampar petugas rendahan itu sulit dibenarkan karena petugas Lapas sudah benar menjalankan prosedur penjagaan Lapas di malam hari.
"Itu ada protapnya, tidak mungkin pada saat pintu diketok, pintu langsung dibuka petugas. Tidak mungkin langsung, pasti ada jeda ada waktu untuk lapor ke atasannya," kata Patrialis Akbar di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Kunci Lapas sendiri biasanya ditaruh di di rumah Kepala Lapas atau pejabat Lapas. Hal itu memang dilakukan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Protapnya kunci itu di luar, di rumah pimpinan Kalapas, sebab kalau di dalam saat malam sangat berbahaya karena khawatir terjadi pemberontakan atau penyalahgunaan. Jadi kalau ada spare waktu, itu wajar," terang dia.
Di sisi lain inspeksi untuk penangkapan yang dilakukan oleh Wamenkumham bersama Badan Narkotika Nasional itu adalah sebuah tindakan yang sah dan benar karena tujuannya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di balik penjara.
"Tapi kemudian ada persoalan lain (penganiayaan pegawai Lapas) yang muncul, itu yang kita sayangkan. Tapi kalau inspeksinya itu harus kita dukung sepenuhnya, itu sudah bagus," tandasnya.[ald]
Petugas Lapas yang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Dapat Penghargaan
RMOL. Sebanyak 1.500 telepon genggam, barang sitaan dari
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Barat, akan dimusnahkan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kemenkumham RI.
Pemusnahan tersebut dilakukan seusai menggelar apel dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (10/4).
Dalam acara tersebut juga ada pemberian penghargaan kepada para petugas lapas yang telah berprestasi.
Para petugas yang berprestasi tersebut karena bisa menggagalkan peredaran narkoba di dalam lapas, dan bisa menyita telepon seluler milik para penghuni lapas.
Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan tersebut dimulai dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan. Ada sebanyak 624 petugas lapas dijajaran kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa Barat.
Acara tersebut juga mengundang Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,Walikota Bandung, Walikota Cimahi, dan beberapa pejabat lainnya. [zul]
Pemusnahan tersebut dilakukan seusai menggelar apel dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (10/4).
Dalam acara tersebut juga ada pemberian penghargaan kepada para petugas lapas yang telah berprestasi.
Para petugas yang berprestasi tersebut karena bisa menggagalkan peredaran narkoba di dalam lapas, dan bisa menyita telepon seluler milik para penghuni lapas.
Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan tersebut dimulai dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan. Ada sebanyak 624 petugas lapas dijajaran kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jawa Barat.
Acara tersebut juga mengundang Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,Walikota Bandung, Walikota Cimahi, dan beberapa pejabat lainnya. [zul]
Langganan:
Postingan (Atom)