BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 April 2012

Hakim Minta DPR Ingatkan Pemerintah

 Jpnn
JAKARTA - Sejumlah hakim mengadukan masalah mereka  ke DPR, Selasa (10/4). DPR pun diminta ikut mengawal aspirasi para hakim untuk mencapai kesejahteraan.

Sunoto, salah satu hakim asal Aceh, mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah melupakan nasib para hakim.  "Karena pemerintah lupa, atau sengaja lupa, atau dilupakan, tentang berbagai peraturan perundang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah untuk hak-hak hakim, mulai dari hak protokoler, gaji, tunjangan, keamanan, perumahan, transportasi, kesehatan dan lain," kata Sunoto, saat memberi keterangan pers, bersama para hakim lainnya dan Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, di Press Room DPR, Selasa (10/4).

Menurutnya, sudah lama gaji hakim tidak naik. Bahkan saat ini gaji hakim lebih kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa. Tunjangan jabatan hakim, kata Sunoto, juga sudah 11 tahun atau sejak era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid tidak naik.

Ditambahkannya, pada 1994 gaji hakim pernah dua kali lipat lebih besar dibandinng PNS. Tapi, kata dia, kenyataannya sekarang gaji hakim lebih rendah dari PNS.

Sunoto menambahkan, sejak 2004 para hakim tidak pernah mendapatkan rumah dinas ataupun pengganti biaya sewa rumah. Bahkan pengamanan terhadap para hakim juga sangat minim. Karenanya, kata Sunoto, banyak hakim terbunuh karena pengamanan tidak layak.

Sedangkan dari sisi kesehatan, para hakim hanya meanfaatkan layanan Askes. "Banyak obat yang tidak bisa dirembes dengan askes. Akhirnya hakim mengeluarkan uang biaya sendiri," jelasnya. "Sewa rumah  keluarkan dana sendiri, termasuk untuk perbaikan rumah dinas yang rusak," katanya.

Ditegaskannya, untuk masalah transportasi pun para hakim juga tak seperti PNS lainnya. Padahal dalam pasal 25 UU Peradilan Umum disebutkan, harusnya para hakim mendapat fasilitas transportasi.

Namun faktanya, di lapangan justru banyak hakim yang naik angkot ataupun ojek. "Padahal di Undang-undang dijamin," katanya.

Karenanya dengan mengadukan nasib ke DPR, para hakim mendapat perbaikan dalam hal kesejahteraan. "Kami mendorong Komisi III bagaimana mengingatkan pemerintah. Pemerintah harus diingatkan komisi III, karena ada sesuatu yang tidak dilakukan negara, dan tiba-tiba terlupakan," ucapnya. (boy/jpnn)

Tidak ada komentar: