BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 April 2012

Menkumham: BNN Tak Perlu Repot Sidak Lapas

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, sebaiknya Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi sedikit kepercayaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan persoalan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Meski begitu, Amir menyadari reputasi lingkungan Lapas dan Rutan telah mendapat "stempel" buruk di kalangan masyarakat luas.

"BNN harus ada sedikit kepercayaan. Lingkungan kepenjaraan saya sadari benar, reputasi di persepsi masyarakat rendah, sehingga apapun yang dilakukan untuk tujuan baik belum tentu dapat respons baik, apalagi terkesan ada semangat menutupi permasalahan," ujar Amir dalam acara  Silaturahim dan Dialog Masalah Polhukam di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa 10 April 2012.

Amir mengakui, dalam lingkungan lapas dan rutan memang masih banyak ditemukan peredaran narkoba. Karena di dalamnya memang banyak pengguna yang butuh menggunakan narkoba. Terlebih lagi, sebanyak 38 persennya, lapas dan rutan itu menampung para pengguna narkoba. Sedangkan bandar narkoba di dalam lapas dan rutan persentasenya kecil.

Terkait itu, menurut Amir, BNN memiliki peralatan canggih dalam mengungkap peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas dan rutan, sehingga dengan mudah mencegah peredaran barang haram tersebut.

Karena itu, menurut Amir, seharusnya BNN tidak perlu repot-repot melakukan inspeksi mendadak ke lapas dan rutan. Akan menjadi lebih mudah, di mata Amir, apabila sebaiknya BNN memberikan kepada Kemenkum HAM mengenai data-data narapidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.

"Jadi BNN tidak usah terlalu repot membawa orang bertopeng dan senjata tengah malam. Beri saja ke saya data DPO itu. Akan sangat mudah menangkap ayam di dalam kandang," kata Amir.

Selain itu, Amir juga menyinggung soal pembekuan MoU pemberantasan narkoba dalam lapas dan rutan yang telah ditandatangani bersama BNN. Menurutnya, yang mencuat belakangan ini, langkah pembekuan tersebut merupakan hal yang salah. "Yang mencuat akhir-akhir ini langkah saya membekukan MoU adalah salah," kata Amir.

Padahal, menurut Amir, tanpa MoU itu sekalipun, sebenarnya BNN mempunyai kewenangan penuh untuk memberantas narkoba. BNN bisa masuk kapan dan di mana pun lapas dan rutan di Indonesia. "Manakala tindakan itu dilakukan dengan cara yang sah," kata dia.

Sebelumnya, inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama BNN ke LP Kelas II A II Pekanbaru, Riau, Senin 2 Apeil 2012 dini hari meninggalkan cerita. Dalam kunjungan itu, Denny dituding menampar petugas Lapas karena kesal lama membuka pintu gerbang saat rombongan tiba. Namun, Denny membantah kabar tersebut.

Tidak ada komentar: