Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi dia.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencabutan paspor Indonesia milik Nunun Nurbaeti. Langkah ini untuk mendeteksi keberadaan Nunun.
"Kalau paspornya dicabut, pemerintah di negara Nunun tinggal saat ini akan menjaringnya sebagai seorang pendatang, yang otomatis tidak memilki izin tinggal di negara itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.
Menurutnya dengan cara itu pemerintah di negara tempat Nunun berada secara langsung maupun tidak langsung telah membantu KPK untuk memulangkan Nunun kembali ke Indonesia. Termasuk akan menempuh cara-cara lain untuk menghadirkan Nunun ke Indonesia.
Saat ditanyai keberadaan Nunun saat ini, Haryono mengatakan belum ada kepastian mengenai informasi posisinya. "Diperkirakan Nunun berada di Singapura dan Thailand saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK menempuh berbagai cara untuk mendatangkan Nunun ke tanah air. Cara pertama yang ditempuh KPK untuk mendatangkan Nunun adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Nunun.
Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi Nunun. Serta diminta kesediannya untuk membawanya ke tanah air.
Cara kedua yang dilakukan adalah KPK bekerjasama dengan bantuan pemerintah Indonesia dengan pemerintah di negara tempat Nunun tinggal yang memiliki perjanjian ekstardisi.
Jika negara itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka KPK akan koordinasi dengan pihak-pihak yang mempunyai jaringan kerjasama dengan KPK. Mereka adalah lembaga anti korupsi Singapura dan kepolisian internasional (Interpol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar