BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Mei 2011

Anggota KPU Usul Ada Aturan Khusus Tentang Keuangan Partai

Anwar Khumaini - detikNews


Jakarta - Selama ini sumbangan terhadap partai politik baik dari luar atau pun dari dalam partai terkesan tidak transparan. Untuk mengantisipasi berbagai kecurangan, diusulkan adanya UU khusus yang menangani masalah keuangan partai.

"Kalau saya secara pribadi usul, kalau ingin serius tangani keuangan partai, harus ada UU tersendiri mengenai pengaturan keuangan partai," kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2011) pagi.

Dengan adanya UU tersebut, menurut Abdul Aziz, partai akan mendapatkan sanksi jika tidak transparan. "Misalnya dari orang luar dibatasi sekian miliar, orang dalam juga, atau misal jika tidak dibatasi harus terbuka. Kalau tidak terbuka ada pidananya," usul Aziz.

"Mudah-mudahan dengan dukungan pers dalam UU Pemilu ada pengaturan dana-dana yang disampaikan oleh kader-kader partai harus dibuat terbuka," harapnya.

Aziz mencontohkan, selama ini jika ada calon kepala daerah maka dia harus menyetorkan sejumlah uang kepada partai yang mengusungnya. Tapi selama ini publik tidak bisa mengakses hal-hal seperti itu.

"Itu juga harus diatur juga, dalam UU, setiap partai yang memperoleh mahar, sumbangan, itu harus dibuka kepada publik. Kalau tidak harus kena sanksi partainya," imbuhnya.

Dalam UU Pemilu, lanjut Abdul Aziz, pasal-pasal yang membahas mengenai keuangan partai cuma sebatas lips service saja. Belum diatur secara rinci hal-hal yang berkaitan dengan dana partai.

"Pasal-pasal yang ada soal itu, di UU Pemilu masih bersifat luar, lipstik saja dan belum tuntas. Belum menyangkut berbagai hal yang terkait dengan lalu lintas uang."

"Kalau mau jadi partai modern ya harus jelas sumbernya dari mana. Yang diaudit bukan hanya kas partai, juga seluruh proses lalu lintas uang yang terkait dengan kegiatan partai," ujarnya.

Tidak ada komentar: