BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Mei 2011

Kemenkumham Akan Terbitkan SPLP Untuk Nunun

"Biasanya kalau orang tinggal di satu negara, tanpa surat yang sah tentu ada sanksi."

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan fasilitas khusus bagi Nunun Nurbaeti Daradjatun jika paspornya dicabut. Fasilitas khusus itu bertujuan agar Nunun dapat segera dikembalikan ke Indonesia.

"Dengan kami menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebab kalau tidak, berarti kan dia tidak bisa kembali ke Indonesia, negara Bu Nunun juga," kata Patrialis di Kantor Wakil Presiden, Rabu 25 Mei 2011.

Menurut Patrialis, SPLP itu akan langsung diterbitkan jika KPK telah secara resmi mengirimkan permohonan agar paspor Nunun dicabut. "Setelah kami terbitkan SPLP kemudian kita beritahukan ke negara-negara sekitar bahwa paspor nomor sekian sudah dicabut," ujarnya.

Apakah KPK sudah mengirimkan permohonan? "Kami masih tergantung permintaan KPK. Kemarin KPK mengatakan seperti itu, tapi saya belum tahu apa surat sudah ada atau belum," ujarnya.

Patrialis menjelaskan, jika paspor sudah dicabut, maka Nunun tidak dapat pergi ke negara manapun. "Dan biasanya kalau orang tinggal di satu negara, tanpa surat yang sah tentu ada sanksi juga dari negara itu," ujarnya.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eh)

Tidak ada komentar: