Kedua kubu saling mempersoalkan penggunaan logo dan merek HKTI tanpa izin.
VIVAnews - Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kubu Prabowo melaporkan Oesman Sapta, yang memimpin HKTI versi lain, ke Polda Metro Jaya.
HKTI Prabowo menuding Oesman memalsukan surat. Namun, tuduhan yang sama juga dilontarkan oleh kubu Oesman kepada Prabowo. Mereka juga mengadukan Prabowo ke polisi.
"Wakil Sekjen HKTI Bidang Hukum, Joko Edy Abdurrahman pagi ini ke Polda Jaya melaporkan Prabowo Subiyanto atas penggunaan logo dan merk HKTI "tanpa izin" dalam pertemuan di Hotel Sahid," kata Oesman kepada VIVAnews, Sabtu 26 Februari 2011.
Sebelumnya, kubu Prabowo melaporkan Oesman ke polisi. Pengacara HKTI pimpinan Prabowo, Lutfi Hakim, mengatakan bahwa Oesman diduga memalsukan surat. "Dugaan pemalsuan surat," kata Lutfi kepada VIVAnews, Sabtu 26 Februari 2011.
Menurut Lutfi, Oesman membentuk HKTI tandingan yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM beralamat di kantor pusat Kementerian Pertanian. Padahal, menurut Lutfi, mereka tidak pernah berkantor di sana.
"Yang berkantor di situ HKTI yang dipimpin Prabowo Subianto. Kami menduga ada pemberian informasi yang palsu pada pihak Kemenkumham sehingga keluarlah badan hukum tersebut," katanya.
Prabowo mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba dialog. Tetapi dialog dianggap buntu ketika Oesman beriklan di media. Banyak pengurus di daerah yang bingung dan bertanya-tanya.
Iklan yang dimaksud kubu Prabowo itu adalah ucapan terimakasih Oesman kepada Menkum HAM, Patrialis Akbar, atas pengesahan kepengurusan di bawah kepemimpinannya. Dalam iklan di sejumlah media cetak itu, Oesman bersyukur telah mendapat badan hukum, hak cipta logo, dan mars HKTI dari Kemenkumham. Suratnya Nomor AHU-14.AH.01.08.Tahun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar