Pencabutan paspor ini belum dikoordinasikan kepada keluarga.
VIVAnews - Kuasa Hukum Nunun Nurbaeti mengaku terkejut saat mendengar kabar paspor kliennya sudah dicabut. Apalagi baru dua hari yang lalu kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kaget membaca berita. Dua hari lalu ditetapkan sebagai tersangka, sekarang paspornya dicabut. Saya tidak bisa berkata-kata," kata Ina Rahman saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Mei 2011.
Dia menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperlakukan kliennya dengan tidak adil. Pasalnya pencabutan paspor ini belum dikoordinasikan kepada keluarga. "Inilah ketidakadilan KPK. Kita kaget," ujarnya.
Saat ini Ina Rahman belum bisa menyampaikan banyak terkait pencabutan paspor istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Tentunya apa yang akan dilakukan selanjutnya akan diserahkan pihak keluarga.
"Masa paspor orang sakit dicabut, kecuali tidak ada surat keterangan sakit dari dokter, ini ada keterangan sakit, kalau sakitnya bohong boleh (mungkin dicabut)," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas telah mengirim surat permohonan pencabutan paspor milik tersangka Nunun Nurbaeti kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar