Perseroan tak bisa menutup usaha penjualan BBM tersebut.
VIVAnews - PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak subsidi tidak sesuai peruntukan dan secara ilegal. Namun, perseroan tak bisa menutup usaha penjualan BBM tersebut.
"Kita akan tindak tegas, tapi kita tidak bisa menutup SPBU yang kedapatan curang itu," kata M Harun, Vice President Corporate Communication Pertlamina saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.
Sebab, menurut Harun, penutupan SPBU yang disinyalir menjual BBM subsidi tidak sesuai peruntukan atau secara ilegal tersebut bisa menghambat tugas perseroan dalam mendukung terealisasinya program BBM bersubsidi.
"Justru, kita ingin perbanyak SPBU-SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi. Tentunya, bukan yang nakal," ujarnya.
Sebelumnya, Pertamina mendukung langkah BPH-Migas mengawasi dan menyisir SPBU yang menjual BBM subsidi secara ilegal. Bahkan, perseroan akan melakukan tindakan tegas.
Tindakan tersebut, kata Harun, antara lain mengambilalih operasional SPBU dari pemiliknya yang kedapatan menjual BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dan secara ilegal. "Tentunya, melalui tahapan verifikasi dulu," kata dia.
Pertamina saat ini menyebar unit-unit pemasaran Pertamina ke SPBU-SPBU di seluruh wilayah untuk menindaklanjuti temuan BPH-Migas mengenai maraknya penjualan BBM secara ilegal. "Jadi, unit-unit ini yang akan melakukan verifikasi apakah ada tindakan ilegal atau melanggar ketentuan yang berlaku," tutur Harun.
Seperti diketahui, maraknya penjualan BBM secara ilegal setiap harinya di Lampung membuat tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPH-Migas menyisir SPBU-SPBU di Lampung. Hasilnya, BPH Migas menemukan sejumlah pelanggaran. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar