Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera akan tetap kritis terhadap pemerintah meski telah menandatangani kontrak koalisi yang baru bersama parpol lainnya yang juga anggota koalisi pendukung pemerintah.

"Bersikap kritis itu adalah kewajiban konstitusi, karena itu PKS akan tetap bersikap kritis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Muhammad Anis Matta, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Anis Matta menegaskan, sikap kritis merupakan kewajiban koalisi serta wujud dari akomodasi aspirasi masyarakat.

Karena itu, kata dia, PKS tidak akan takut dikenai sanksi dikeluarkan dari koalisi jika sikap kritis tersebut dinilai bermasalah.

Wakil Ketua DPR RI tersebut menjelaskan, ada empat butir substansi dari kontrak koalisi yang telah ditandatangani partai-partai politik anggota koalisi, pada Senin (23/5).

Keempat butir sunstansi tersebut, pertama, proses komunikasi politik antara ketua partai dengan presiden, wakil presiden, dan para pembantunya.

Menurut dia, di dalam kesepakatan lama hal ini belum diakomodasi dengan baik sehingga pada kesepakatan baru perihal komunikasi politik itu diperkuat.

"Penjadwalan waktunya secara periodesasi serta agendanya disusun dan dijadwalkan oleh sekretaris sekretariat gabungan. Hal ini tidak diatur secara spesifik dalam kesepakatan yang lama," katanya.

Kedua, intensifikasi komunikasi politik antara para ketua umum partai yang diimplementasikan kepada para ketua fraksi di parlemen maupun jajaran partai di bawahnya.

Ketiga, tidak menutup ruang demokrasi, seolah ada partai koalisi menutup demokrasi.

Menurut dia, ruang demokrasi tetap diakomodasi dalam bidang pengawasan dan anggaran yang merupakan fungsi paralemen.

"Pembahasan RAPBN, lesgislasi, dan pengawasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat maupun rapat lain mekanismenya baku antara pemerintah dan parlemen, harus tetap dijaga," katanya.

Keempat, penjelasan lebih konkret tentang penguatan sistem presidensial.

Ia mencontohkan, kewenangan atau otoritas presiden tentang jumlah menteri sesuai UU dan kebutuhan, karena jumlah menteri sesuai UU.(*)