VIVAnews - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA
Games, Mindo Rosalina Manulang, berharap anggota DPR dari Partai
Demokrat, Angelina Sondakh, dapat berbicara jujur atas kasus yang tengah
membelitnya. Ini terkait dengan rencana KPK untuk memeriksa Angelina.
"Ya
silakan Bu Angie bicara sejujurnya, yang dia tahu dengan kejadian
perkara saya," kata Rosa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor,
Jakarta. Rabu, 14 September 2011.
Rosa juga menyarankan agar
Angie buka-bukaan soal isi pesan Blackberry Messenger (BBM) kepada
dirinya. "Kalau masalah BBM itu nanti biarkan dia (Angie) memberikan
yang dia tahu, yang dia maksud BBM dia kepada saya," imbuhnya.
Mantan
anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri itu juga berharap melalui
kesaksian Angie dapat memberikan keringanan bagi dirinya. "Harapannya
bisa meringankan saya," ujar Rosa.
Seperti diketahui, nama
Angelina Sondakh disebut terkait dalam dugaan kasus suap pembangunan
wisma atlet Sea Games, Palembang, Sumatera Selatan. Angelina diketahui
pernah berkomunikasi dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo
Rosalina Manullang yang kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan
Tipikor.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis juga
pernah mengungkap hal tersebut. Yulianis mengatakan penggunaan bahasa
'istilah' dalam percakapan via BBM antara Rosa dengan Angelina. Dalam
percakapan di BBM, keduanya sering menyebut istilah 'Apel Malang', dan
'Apel Washington'.
Apel Malang adalah istilah yang sering mereka
pakai untuk 'rupiah'. Sedangkan apel Washington adalah istilah pengganti
untuk 'dollar Amerika'. "Kami kalau bicara begitu, Pak. Kalau Bu Rosa
perlu uang ke saya, dia bilang perlu apel Malang," ujar Yulianis.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menjadwalkan pemanggilan
Politisi Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh pada besok Kamis, 15
September 2011 sebagai saksi bagi tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Ibu
Angelina Sondakh rencananya hari Kamis kami panggil sebagai saksi untuk
kasus dugaan suap ke Sesmenpora berkaitan dengan tersangka MN," kata
juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar