VIVAnews – Kementerian Dalam Negeri menilai,
pengunduran diri Dicky Chandra sebagai Wakil Bupati Garut akan
memunculkan masalah. Pasalnya pasangan Aceng Fikri dan Dicky Candra
menang dalam Pilkada Garut 2009 melalui jalur independen.
Pengunduran
diri pasangan independen di tengah masa jabatan belum diatur dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Masalahnya
adalah siapa penggantinya? Kalau dia dulu diusung parpol, mudah
mekanismenya,” ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di
Gedung Kemendagri, Selasa 13 September 2011.
Menurut Reydonnyzar,
kasus Dicky Chandra adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Ditinjau dari aturan yang berlaku, kata Reydonnyzar, Bupati Garut memang
memiliki wewenang menunjuk pasangan pengganti jika pengunduran diri
Dicky Chandra disetujui.
Namun, yang akan menjadi masalah, lanjut
Reydonnyzar, adalah kemungkinan adanya penunjukan wakil bupati oleh
Bupati Aceng Fikri dengan sekehendak hatinya. “Sehingga ada peluang
orang dekat atau saudaranya yang menduduki posisi Wakil Bupati Garut,”
tuturnya.
Reydonnyzar menjelaskan, kasus Dicky Chandra semakin
menguatkan data yang dimiliki Kemendagri terkait pasangan paket kepala
daerah. Menurut data mereka, dari 244 pilkada pada tahun 2010 dan 67
pilkada pada tahun 2011 ini, sebanyak 15 persen berakhir dengan pecah
kongsi. “Kemesraan mereka cepat berlalu,” kata Reydonnyzar.
Apapun,
ia berharap Dicky Chandra urung mengundurkan diri, karena dalam Pilkada
2009 lalu, pasangan Aceng-Dicky meraih tingkat kepercayaan tinggi,
dengan meraup 60 persen suara masyarakat.
“Pengunduran diri
memang merupakan hak prerogatif yang bersangkutan. Tapi tetap harus
mengikuti mekanisme yang berlaku. Secara bijak, kami sarankan dia tidak
menggunakan hak prerogatifnya itu. Karena belum pernah ada kejadian
pasangan independen undur diri,” kata Reydonnyzar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar