VIVAnews - Gayus Tambunan dikabarkan tertipu Rp4 miliar
dalam kasus penggandaan uang saat berada di selnya di Cipinang.
Kabarnya uang itu dia berikan kepada seorang tahanan bernama Muntaha
dalam bentuk dolar Singapura.
Namun, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mengaku belum menerima laporan soal kasus penipuan yang diderita Gayus.
"Saya
sudah tanya ke sekretaris pribadi Kabareskrim, belum ada laporan itu,"
kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton
Bachrul Alam, di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 13 September 2011.
Meski
begitu, lanjut Anton, Polri akan menindaklanjuti jika laporan itu masuk
ke Bareskrim Polri. "Jangan kan Gayus, yang bukan Gayus saja kalau
lapor, kami akan tindaklanjuti," ujar Anton.
Menurut Anton, penipuan di dalam tahanan atau lapas bisa diproses. Sebab, penipuan termasuk kasus pidana. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar