VIVAnews - Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar menilai
permintaan maaf Lily Wahid atas pernyataannya soal Muhaimin Iskandar
tidak serius. Menurutnya, kalau serius seharusnya Lily minta maaf
langsung kepada Muhaimin dan istrinya, bukan kepada publik.
“Lucu
kan kalau dia meminta maaf justru kepada publik karena telah memfitnah
Ketua Umum kami dan istrinya dan bukan langsung kepada orangnya," kata
Marwan ketika dihubungi, Selasa 13 September 2011.
Marwan menilai
Lily mudah disetir oleh orang lain sehingga membuatnya terjerembab pada
fitnah dan tuduhan tanpa dasar. “Kami pikir ada pihak di belakang dia
yang menyetir. Buktinya dia bilang dan mengakui bahwa informasi yang
didapatkan dari sumbernya tidak akurat. Ini bukti bahwa ada pihak-pihak
yang menyetir dirinya, salah satunya sumber yang dikatakannya itu,”
tuturnya.
Marwan menegaskan, DPP PKB akan melanjutkan proses
hukum terhadap Lily ke Mabes Polri. "Hak imunitas yang melekat pada
anggota DPR tentunya tidak bisa digunakan untuk masalah fitnah dan
pencemaran nama baik," ujarnya.
Lily Wahid meralat sejumlah
pernyataannya mengenai aliran dana suap ke Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang dipimpin keponakannya sendiri dan sekaligus Ketua Umum
PKB, Muhaimin Iskandar. "Saya mohon maaf kepada publik dan merasa
menyesal telah memberikan pernyataan soal aliran dana yang tidak tepat,"
katanya.
Lily menyatakan, tidak cermat dalam mengelola informasi
dari informan yang tidak valid dan tidak bisa diandalkan yang
menyatakan istri Muhaimin menerima transfer dana haram. Informasi dari
dalam lembaga PPATK di media dua hari lalu soal ini turut meyakinkan
dia. "Saya amat terkejut ketika hari ini Pak Yunus Husein (Ketua PPATK)
membantah dan mementahkan informasi tersebut," katanya dalam pesan yang
beredar Minggu 11 September kemarin.
Saat ini, KPK tengah
menyelidiki dugaan suap yang melibatkan dua orang yang diduga orang
dekat Muhaimin Iskandar. Muhaimin Iskandar sendiri berkali-kali
membantah keterlibatannya dan bahkan mengaku tidak mengenal dua orang
yang ditangkap KPK itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar