BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 September 2011

Kronologi Penggelontoran Uang ke Bank Century

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan informasi baru dalam kasus korupsi Bank Century. Tetapi KPK belum bersedia membuka apa informasi baru itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyebut ada dugaan aliran dana Bank Century mengalir kepada pengambil kebijakan dalam keputusan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Dugaan itu berdasarkan laporan KPK kepada DPR.

Meski demikian, Ketua KPK Busyro Muqoddas masih belum mau membeberkannya. "Belum lama ini ada informasi masuk. Informasi itu kami kembangkan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 21 September 2011. Guna menelusuri informasi itu, Selasa 20 September kemarin, KPK memeriksa pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Apa hasil pemeriksaan KPK atas Robert Tantular, Busyro belum mau membeberkannya. "Kan baru kemarin diperiksa," kata Busyro. Ia menegaskan bahwa saat ini, para penyidik komisi itu terus menelusuri informasi adanya aliran dana kepada pengambil kebijakan PMS dan FPJP.

Pemberian pinjaman ke Bank Century ini bermula ketika bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.

Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Ini yang membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya bank yang  CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.

BPK akhirnya mencium kejanggalan karena posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008  yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau hanya 83 persen. Ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.

Berikut kronologi pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century:

30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan repo aset kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun.

14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.

14 November 2008, pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP Century Rp 356,81 miliar.

17 November 2008
BI kembali mencairkan 145,26 miliar.

18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar. (adi)

Tidak ada komentar: