Andri Haryanto - detikNews
Jakarta -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil
Kemenkumham) DKI Jakarta, Sihabudin, membenarkan adanya laporan mengenai
modus penipuan pelipatgandaan uang yang menimpa Gayus Tambunan. Kasus
itu sudah ditangani kepolisian.
"Karena pidana kita minta Bareskrim langsung usut saja," kata Sihabudin kepada detikcom, Selasa (12/9).
Sihabudin
mengaku baru beberapa minggu ke belakang dirinya menerima laporan
adanya penipuan pelipatgandaan uang dengan korban Gayus Halomoan
Tambunan oleh pelaku napi penipuan pelipatgandaan uang, Muntaha.
"Persisnya Kadiv Pemasyarakatan yang mengetahui persoalannya," kata Sihabudin.
Gayus
Tambunan dikabarkan menjadi korban penipuan dengan modus
pelipatgandaan. Pelakunya tidak lain adalah napi kasus penipuan dengan
modus yang sama.
Uang yang digelontorkan Gayus ditaksir mencapai Rp 4 miliaran. Uang diserahkan dalam bentuk pecahan Dollar Singapura.
Kini pelaku penipuan dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Cipinang ke Lapas kelas 1 Cipinang yang bersebelahan dengan rutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar