VIVAnews – Pada tanggal 10-12 September 2013 lalu di
Jakarta, diadakan acara Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Program
Standarisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan
yang dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Gufron
Mukti, M.Sc, PhD, para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh
Indonesia, Para Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, serta Para
Dekan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi penyelenggara Program
Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDS) dan Pendidikan
Dokter Gigi Spesialis (PDGS).
Saat ini terdapat 4.746 peserta
program bantuan biaya pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis. Sementara itu, tercatat 502 orang dokter spesialis dan dokter
gigi spesialis yang telah lulus.
Untuk memonitor peserta program
saat pendidikan, penugasan, pendayagunaan pasca pendidikan, Badan PPSDM
Kesehatan Kemenkes telah mengembangkan sistem informasi program bantuan
Pendidikan Dokter Spesialis/PDS dan Pendidikan Dokter Gigi
Spesialis/PDGS dengan aplikasi registrasi online bagi peserta program
melalui situs http://bppsdmk.depkes.go.id.
Sistem
pendataan peserta ini dapat memantau keaktifan peserta dengan
memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diupdate langsung oleh
peserta, institusi pendidikan dan Kemenkes.
Pada kesempatan
tersebut, Wamenkes menyampaikan tentang pelaksanaan sistem kesehatan
nasional ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian
masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya
promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan
rehabilitatif.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa setiap orang mempunyai
hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang dan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Upaya
meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu
merupakan prioritas utama dalam pembangunan kesehatan.
“Untuk
mencapai hal tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan arah pembangunan
kesehatan pada upaya meningkatkan akses masyarakat yang komprehensif
dan bermutu, ujar Menkes.
Menkes menjelaskan, upaya tersebut diperkuat dengan 7 langkah. Pertama, peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan dasar dan penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kedua, penyediaan, distribusi, dan retensi sumberdaya manusia kesehatan di seluruh Indonesia. Ketiga, penyediaan obat dan alat kesehatan yang mencukupi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah. Keempat, pencapaian Universal Health Coverage. Kelima, perhatian khusus pada Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar serta Daerah Bermasalah Kesehatan. Keenam, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kesehatan, dan ketujuh
Perwujudan pelayanan kesehatan yang bertaraf internasional (world class
health care), termasuk adanya rumah sakit yang terakreditasi
internasional (world class hospital.
Ketujuh upaya tersebut
dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan
kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, tambah Wamenkes.
Guna pemenuhan kebutuhan tenaga
spesialis di Rumah Sakit yang masih mengalami kekurangan tenaga
spesialis di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah
kurang diminati lainnya, maka PPSDM Kesehatan Kemenkes RI bekerjasama
dengan 14 Fakultas Kedokteran dan 4 Fakultas Kedokteran Gigi sebagai
penyelenggara program bantuan PDS/PDGS. Saat ini, Kemenkes sudah
menyalurkan bantuan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesial
kepada 4746 peserta, tercatat 502 orang yang sudah lulus.
“Apabila
diperbandingkan, akan terlihat disparitas antar provinsi yang cukup
lebar. Provinsi-provinsi seperti DKI Jakarta, Bali dan Daerah Istimewa
Yogyakarta merupakan provinsi yang memiliki ketersediaan tenaga
kesehatan yang cukup baik hingga di tingkat kabupaten/kota,” tandas
Wamenkes.
Ditambahkan, kebijakan Kementerian Kesehatan dalam
pemenuhan kekurangan tenaga kesehatan tersebut terus diupayakan
diantaranya melalui pendidikan dan pengadaan serta distribusi tenaga
kesehatan, melalui berbagai program seperti penempatan dokter dan bidan
PTT, penempatan tenaga kesehatan strategis dan penugasan khusus residen
senior ke daerah DTPK dan DBK serta pemberian bantuan pendidikan
dokter/dokter gigi spesialis.
“Kementerian Kesehatan
mengapresiasi semua pihak yang turut dalam pelaksanaan program
standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan SDM kesehatan”,
ujar Wamenkes.
Pihak terkait tersebut adalah Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi, Tenaga
Kesehatan dan lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi
Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi
lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline
<kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669,
website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id. (Webtorial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar