VIVAnews –
Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Wijaya,
mengatakan kasus pidana penipuan pengurusan izin usaha pertambangan di
Kabupaten Kampar Riau dan penggelapan uang Rp400 juta yang dia laporkan
ke Polda Metro Jaya tidak ditangani pengacara Mario Cornelio Bernardo
yang kini menjadi terdakwa.
Koestanto yang menjadi saksi Mario dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 31 Oktober 2013, mengatakan Mario menjanjikan mengurus perkara perdata Direktur PT Buana Jaya Tambang Hutomo Wijaya Ongowarsito, dan melakukan upaya hukum kepada Bupati Kampar Riau. Padahal perkara itu sudah dimenangkan dibantu advokat Chairil Azis.
Namun saat Hutomo mengajukan memori banding, Koestanto justru meminta Mario menyiapkan kontra-memori banding. Sama halnya dengan perkara pidana Hutomo yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya. Perkara itu awalnya ditangani oleh pengacara Fransiska Indahsari, tapi kemudian memori bandingnya diberikan kepada Mario yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul and Associates.
Jaksa Penuntut Umum Kemas Abdul Roni lantas mencecar Koestanto soal pergantian pengacara itu. “Kenapa Anda malah minta ke Mario? Padahal Fransiska yang mengurus perkara pidana, sementara perdata diurus oleh Chairil Azis?” tanya Jaksa Roni.
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Koestanto mengatakan Fransiska cuma menemaninya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya tertarik karena Mario mengatakan akan melakukan upaya hukum ke Bupati Kampar,” kata dia.
Koestanto mengaku tidak tahu kenapa dokumen memori banding dari Fransiska dia berikan kepada Mario. Dia cuma berpesan kepada sekretarisnya supaya semua berkas yang diberikan oleh Fransiska diserahkan kepada Mario.
“Kemudian apa urusannya ke Bupati Kampar?” tanya Jaksa. Koestanto berkilah itu permintaan Mario. “Waktu itu Mario bilang supaya izin usaha pertambangan tidak berpindah ke tangan orang lain,” ujar Koestanto.
Sebelumnya, Koestanto mengaku memberikan komisi kepada terdakwa Mario sebesar Rp1 miliar untuk mengurus kasus kasasi tersebut di Mahkamah Agung. Keduanya bertemu di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana Koestanto sepakat memberikan Rp1 miliar ke Mario secara bertahap.
Semula Koestanto melaporkan Direktur PT Buana Jaya, Hutomo Wijaya Ongowarsito, dalam tindak pidana penipuan pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau dan penggelapan uang sebesar Rp400 juta ke Polda Metro Jaya. Koestanto merasa ditipu oleh Hutomo soal kerjasama bisnis pembukaan pertambangan batu bara di Kabupaten Kampar.
Koestanto kemudian mengalihkan pengurusan perkara pidana dan perdata Hutomo ke advokat Mario Bernardo yang bergabung di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.
Koestanto yang menjadi saksi Mario dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 31 Oktober 2013, mengatakan Mario menjanjikan mengurus perkara perdata Direktur PT Buana Jaya Tambang Hutomo Wijaya Ongowarsito, dan melakukan upaya hukum kepada Bupati Kampar Riau. Padahal perkara itu sudah dimenangkan dibantu advokat Chairil Azis.
Namun saat Hutomo mengajukan memori banding, Koestanto justru meminta Mario menyiapkan kontra-memori banding. Sama halnya dengan perkara pidana Hutomo yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya. Perkara itu awalnya ditangani oleh pengacara Fransiska Indahsari, tapi kemudian memori bandingnya diberikan kepada Mario yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul and Associates.
Jaksa Penuntut Umum Kemas Abdul Roni lantas mencecar Koestanto soal pergantian pengacara itu. “Kenapa Anda malah minta ke Mario? Padahal Fransiska yang mengurus perkara pidana, sementara perdata diurus oleh Chairil Azis?” tanya Jaksa Roni.
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Koestanto mengatakan Fransiska cuma menemaninya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya tertarik karena Mario mengatakan akan melakukan upaya hukum ke Bupati Kampar,” kata dia.
Koestanto mengaku tidak tahu kenapa dokumen memori banding dari Fransiska dia berikan kepada Mario. Dia cuma berpesan kepada sekretarisnya supaya semua berkas yang diberikan oleh Fransiska diserahkan kepada Mario.
“Kemudian apa urusannya ke Bupati Kampar?” tanya Jaksa. Koestanto berkilah itu permintaan Mario. “Waktu itu Mario bilang supaya izin usaha pertambangan tidak berpindah ke tangan orang lain,” ujar Koestanto.
Sebelumnya, Koestanto mengaku memberikan komisi kepada terdakwa Mario sebesar Rp1 miliar untuk mengurus kasus kasasi tersebut di Mahkamah Agung. Keduanya bertemu di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana Koestanto sepakat memberikan Rp1 miliar ke Mario secara bertahap.
Semula Koestanto melaporkan Direktur PT Buana Jaya, Hutomo Wijaya Ongowarsito, dalam tindak pidana penipuan pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau dan penggelapan uang sebesar Rp400 juta ke Polda Metro Jaya. Koestanto merasa ditipu oleh Hutomo soal kerjasama bisnis pembukaan pertambangan batu bara di Kabupaten Kampar.
Koestanto kemudian mengalihkan pengurusan perkara pidana dan perdata Hutomo ke advokat Mario Bernardo yang bergabung di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.
Padahal dia telah
memenangkan perkara perdata atas bantuan pengacara Chairil Azis.
Sementara perkara pidananya yang ditangani pengacara Fransiska Indahsari
masuk ke tahap banding. “Saya cari pendapat kedua ke Mario,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar