Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berkeinginan menghukum
kurir narkoba internasional dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun
dalam amarnya, MA memvonis WN Inggris dan WN India tersebut dengan
hukuman 20 tahun penjara.
Kedua kurir itu adalah Franco Holinski
(26) dan Khanna Narendraganga (53). Mereka ditangkap di Bandara
Soekarno-Hatta dan di sebuah hotel di Tanah Abang pada 22 November 2011
lalu. Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten
menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa.
Oleh MA, majelis kasasi dalam pertimbangannya akan memperberat hukuman keduanya menjadi penjara seumur hidup.
"Sangat
tidak beralasan sebab peran Terdakwa sebagai kurir yang sangat
strategis dan sangat menentukan sekali dalam hal terjadinya tindak
pidana melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009,"
demikian pertimbangan MA seperti tertulis dalam berkas kasasi nomor 2124
K/Pid.Sus/2013 yang dikutip detikcom dari website MA, Rabu
(30/10/2013).
Menurut majelis kasasi yang terdiri dari Zaharudin
Utama, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya, bahwa peran terdakwa yang menjadi
kurir yang membutuhkan keberanian atau nyali yang sangat besar membawa
sabu tersebut, tidaklah mungkin terjadi tindak pidana.
"Bahwa
seharusnya para kurir inilah yang harus dijatuhi hukuman berat, sama
dengan pelaku intelektualnya untuk memberi peringatan dalam bentuk
prevensi umum kepada kurir yang lain untuk tidak lagi memasukkan
narkotika ke dalam wilayah RI," ujar MA.
Hal yang memberatkan
perbuatan para terdakwa menurut majelis yaitu keduanya meresahkan
masyarakat khusunya generasi muda, negara dan pemerintah. Selain itu,
para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah RI yang sedang
giat-giatnya memberantas kejahatan narkoba
"Maka menurut majelis MA berpendapat bahwa mengingat jumlah barang bukti
cukup besar, terdakwa seyogyanya dijatuhi pidana seumur hidup," ujar
majelis kasasi.
Namun dalam amarnya, MA ternyata tidak sinkron
dengan pertimbangan tersebut di atas. Keinginan majelis malah berubah
tidak seperti pertimbangannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap kasasi MA bernomor 2124 K/Pid.Sus/2012 itu.
Atas
kejanggalan putusan Franco itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan
Mansyur menyatakan pihaknya akan mengecek putusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar