BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 Oktober 2013

Pertimbangan MA di Balik 'Sulap' Vonis Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berkeinginan menghukum kurir narkoba internasional dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun dalam amarnya, MA memvonis WN Inggris dan WN India tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kedua kurir itu adalah Franco Holinski (26) dan Khanna Narendraganga (53). Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan di sebuah hotel di Tanah Abang pada 22 November 2011 lalu. Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa.

Oleh MA, majelis kasasi dalam pertimbangannya akan memperberat hukuman keduanya menjadi penjara seumur hidup.

"Sangat tidak beralasan sebab peran Terdakwa sebagai kurir yang sangat strategis dan sangat menentukan sekali dalam hal terjadinya tindak pidana melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009," demikian pertimbangan MA seperti tertulis dalam berkas kasasi nomor 2124 K/Pid.Sus/2013 yang dikutip detikcom dari website MA, Rabu (30/10/2013).

Menurut majelis kasasi yang terdiri dari Zaharudin Utama, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya, bahwa peran terdakwa yang menjadi kurir yang membutuhkan keberanian atau nyali yang sangat besar membawa sabu tersebut, tidaklah mungkin terjadi tindak pidana.

"Bahwa seharusnya para kurir inilah yang harus dijatuhi hukuman berat, sama dengan pelaku intelektualnya untuk memberi peringatan dalam bentuk prevensi umum kepada kurir yang lain untuk tidak lagi memasukkan narkotika ke dalam wilayah RI," ujar MA.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menurut majelis yaitu keduanya meresahkan masyarakat khusunya generasi muda, negara dan pemerintah. Selain itu, para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memberantas kejahatan narkoba
"Maka menurut majelis MA berpendapat bahwa mengingat jumlah barang bukti cukup besar, terdakwa seyogyanya dijatuhi pidana seumur hidup," ujar majelis kasasi.

Namun dalam amarnya, MA ternyata tidak sinkron dengan pertimbangan tersebut di atas. Keinginan majelis malah berubah tidak seperti pertimbangannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap kasasi MA bernomor 2124 K/Pid.Sus/2012 itu.

Atas kejanggalan putusan Franco itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan pihaknya akan mengecek putusan tersebut.


Tidak ada komentar: