BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Oktober 2013

Masuk Jalur Busway Didenda Rp1 Juta, Polisi Diminta Tidak Pungli

VIVAnews - Awal bulan depan denda maksimal bagi para pengendara mobil dan motor yang nekat menerobos jalur TransJakarta mulai diterapkan. Namun sebelum itu diterapkan, Indonesian Police Watch (IPW) meminta polisi lebih dulu menertibkan perilaku negatif anggota di lapangan.

Presidium IPW, Neta S Pane, meminta para oknum kepolisian untuk tidak mengambil keuntungan dari pungutan liar.

"Dengan sikap dan perilaku demikian, kebijakan itu hanya akan menjadi 'proyek baru' bagi mereka (oknum kepolisian)," kata Neta, Kamis 31 Oktober 2013.

Polisi diharapkan tidak hanya menekan masyarakat mengubah sikap dan perilaku di jalan saja. Tapi mereka sebagai penegak hukum juga harus mengubah perilaku yang dianggap masyarakat sering menjebak pengendara yang memasuki jalur TransJakarta.

Kata Neta, oknum polisi kerap menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur TransJakarta. Seharusnya, kata dia, polisi lebih aktif untuk menjaga di pintu masuk busway untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi, ketimbang menunggu di ujung jalur untuk melakukan pungutan liar.

"Sehingga polisi dalam hal ini tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.

Mulai 1 November 2013, pengendara yang nekat menerobos jalur busway akan dikenakan denda tilang maksimal yang diatur dalam pasal 287 ayat 1 dan 2, UU Lalu Lintas No 22/2009. Denda maksimal untuk roda empat atau mobil sebesar Rp1 juta dan sepeda motor sebesar Rp500 ribu. (eh)

Tidak ada komentar: