VIVAnews - Awal bulan depan denda maksimal bagi para
pengendara mobil dan motor yang nekat menerobos jalur TransJakarta mulai
diterapkan. Namun sebelum itu diterapkan, Indonesian Police Watch (IPW)
meminta polisi lebih dulu menertibkan perilaku negatif anggota di
lapangan.
Presidium IPW, Neta S Pane, meminta para oknum kepolisian untuk tidak mengambil keuntungan dari pungutan liar.
"Dengan
sikap dan perilaku demikian, kebijakan itu hanya akan menjadi 'proyek
baru' bagi mereka (oknum kepolisian)," kata Neta, Kamis 31 Oktober 2013.
Polisi
diharapkan tidak hanya menekan masyarakat mengubah sikap dan perilaku
di jalan saja. Tapi mereka sebagai penegak hukum juga harus mengubah
perilaku yang dianggap masyarakat sering menjebak pengendara yang
memasuki jalur TransJakarta.
Kata Neta, oknum polisi kerap
menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur
TransJakarta. Seharusnya, kata dia, polisi lebih aktif untuk menjaga di
pintu masuk busway untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi,
ketimbang menunggu di ujung jalur untuk melakukan pungutan liar.
"Sehingga polisi dalam hal ini tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.
Mulai
1 November 2013, pengendara yang nekat menerobos jalur busway akan
dikenakan denda tilang maksimal yang diatur dalam pasal 287 ayat 1 dan
2, UU Lalu Lintas No 22/2009. Denda maksimal untuk roda empat atau mobil
sebesar Rp1 juta dan sepeda motor sebesar Rp500 ribu. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar