Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Istri Heru Sulistyono, Kasubdit Penindakan
dan Penyidikan Bea Cukai bernama Widyawati, akan turut diperiksa oleh
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes
Polri. Widyawati terancam dijadikan tersangka seperti Heru.
Pemeriksaan
ini terkait dengan penangkapan terhadap Heru dalam kasus penggelapan
pajak. Ia dipanggil dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini
merupakan upaya pemanggilan kedua, dimana sebelumnya Widyawati mangkir.
Dia diduga ikut menerima uang suap yang diterima Heru dari seorang
pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif.
"Widyawati diduga
menerima uang suap dari Yusran. Namun pemberian uang itu tak diberikan
langsung, melainkan dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan sebelum
jatuh tempo. Adapun polis asuransi yang diberikan totalnya mencapai Rp11
miliar," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Arif
Sulistyanto, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Widyawati akan
diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, baru dapat
diketahui statusnya apakah selanjutnya akan ditetapkan sebagai tersangka
atau tidak.
Arif menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya,
pemberian uang suap oleh Yusran dilakukan melalui orang ketiga yaitu
sopir, office boy dan tukang kebunnya.
"Praktek ini diduga
sebagai tindakan pencucian uang untuk menyamarkan kejahatannya. Dan
memutus hubungan antar aktor," tambahnya.
Direktorat Tipid Eksus
Bareskrim Polri mencokok seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru
Sulistyono dan pengusaha eksor impor bernama Yusran Arif di kediamannya
masing-masing.
Diketahui, Yusran sebagai Komisaris PT Sinar Buana
Ekspresindo itu diduga menyuap pejabat Bea Cukai, Heru agar terhindar
dari kewajibannya membayar pajak.
Untuk menyamarkan perbuatannya, Yusran membuat 10 perusahaan yang hanya beroperasi kurang dari setahun.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15
Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal
3 dan Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan
huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana
diubah UU No.20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar