Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan
kembali (PK) Sudjiono Timan dan lepas dari semua jerat hukum. Timan
merupakan koruptor kasus BLBI dan dihukum mengembalikan uang negara Rp
1,2 triliun. Mengapa MA mengabulkan meski Timan buron?
Berikut
alasan dikabulkannya PK Timan seperti tertuang dalam putusan setebal 192
halaman yang dilansir website MA, Senin (28/10/2013):
Pemohon
PK adalah istri sah dari terpidana yang hingga saat diajukan permohonan
tidak pernah melakukan perceraian. Dalam sistem hukum yang berlaku di
negara Indonesia, selain anak yang sah sebagai ahli waris dari orang
tuanya, istri juga merupakan ahli wari dari suaminya.
Makna
istilah ahli waris dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP tersebut dimaksudkan
bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana,
melainkan istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai
kedudukan hukum sebagai ahli waris dari terpidana berhak pula untuk
mengajukan PK.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya 'Pembahahasan
dan Penerapan KUHAP' edisi kedua 2012 halaman 617, antara lain
menyatakan bahwa hak ahli waris untuk mengajukan PK bukan merupakan hak
substitusi yang diperoleh setelah terpidana meninggal dunia. Hak
tersebut orisinil yang diberikan UU kepada mereka demi kepentingan
terpidana.
Berdasarkan pendapat M Yahya Harahap tersebut, baik
terpidana maupun ahli waris sama-sama mempunyai hak mengajukan PK tanpa
mempersoalkan apakah terpidana masih hidup atau tidak. Lagi pula UU
tidak menentukan kedudukan prioritas di antara terpidana dengan ahli
waris.
Istri didampingi kuasa hukumnya telah hadir di sidang
pemeriksaan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai
berita acara persidangan tanggal 20 Februari 2012 dan 29 Februari 2012.
Bahwa dengan semikian, permintaan PK pemohon secara formal dapat
diterima .
Timan sempat dilepaskan PN Jaksel pada 2002 dalam
dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat
kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi
Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan
kembali dilepaskan di tingkat PK.
Mengadili di tingkat PK yaitu
Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief dan Sofyan
Marthanbaya. Sri Murwahyuni dissenting opinion dan menolak PK tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar