BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 Oktober 2013

Alasan Lengkap MA Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun yang Buron

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan dan lepas dari semua jerat hukum. Timan merupakan koruptor kasus BLBI dan dihukum mengembalikan uang negara Rp 1,2 triliun. Mengapa MA mengabulkan meski Timan buron?

Berikut alasan dikabulkannya PK Timan seperti tertuang dalam putusan setebal 192 halaman yang dilansir website MA, Senin (28/10/2013):

Pemohon PK adalah istri sah dari terpidana yang hingga saat diajukan permohonan tidak pernah melakukan perceraian. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara Indonesia, selain anak yang sah sebagai ahli waris dari orang tuanya, istri juga merupakan ahli wari dari suaminya.

Makna istilah ahli waris dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP tersebut dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana, melainkan istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris dari terpidana berhak pula untuk mengajukan PK.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya 'Pembahahasan dan Penerapan KUHAP' edisi kedua 2012 halaman 617, antara lain menyatakan bahwa hak ahli waris untuk mengajukan PK bukan merupakan hak substitusi yang diperoleh setelah terpidana meninggal dunia. Hak tersebut orisinil yang diberikan UU kepada mereka demi kepentingan terpidana.

Berdasarkan pendapat M Yahya Harahap tersebut, baik terpidana maupun ahli waris sama-sama mempunyai hak mengajukan PK tanpa mempersoalkan apakah terpidana masih hidup atau tidak. Lagi pula UU tidak menentukan kedudukan prioritas di antara terpidana dengan ahli waris.

Istri didampingi kuasa hukumnya telah hadir di sidang pemeriksaan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai berita acara persidangan tanggal 20 Februari 2012 dan 29 Februari 2012. Bahwa dengan semikian, permintaan PK pemohon secara formal dapat diterima
.

Timan sempat dilepaskan PN Jaksel pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.

Mengadili di tingkat PK yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief dan Sofyan Marthanbaya. Sri Murwahyuni dissenting opinion dan menolak PK tersebut.

Tidak ada komentar: