Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
(wamen Kumham) Denny Indrayana mengakui telah menyebarkan Peratutan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi
(MK) yang berbeda dengan versi Perppu yang dikeluarkan pemerintah alias
palsu.
Denny menjelaskan, Perppu tersebut sengaja
disebarkan kepada publik. Namun demikian, hal itu dilakukannya tidak
mengatasnamakan Kemenkumham.
"Kemenkumham tidak ada yang
nyebarin, itu saya yang nyebarin ke temen-temen biar cepet saja, tapi
pada saat diundangkan itu (Perppu yang dibacakan Menkopolhukam) yang
resmi," kata Denny usai diskusi Perppu MK, di kantor Kemenkumham,
Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Meski demikian, Denny membantah
berbeda pendapat dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). Menurutnya, Perppu yang asli adalah yang diterbitkan
oleh pemerintah melalui Presiden SBY.
"Perppu itu satu versi,
yang benar ada di lembaran negara, titik. Di lembaran negara jelas nggak
ada (kata mencederai). Intiya Perppu hanya satu, yang ada di lembaran
negara dan itu saja, itu yang resmi, ada fraksi di huruf b yang nggak
ada," kilah Denny.
"Intinya sederhana, tidak ada dua versi, yang
bilang dua versi siapa, satu versi yang didalam berita negara, lembaran
negara," tandasnya.
Berdasarkan salinan Perppu MK, ada dua
perbedaan yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perppu MK
yang didapat wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Perbedaannya terletak pada poin menimbang huruf b.
Perppu MK dari
Kemenkumham itu berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan
negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik
terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan
fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan
integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu
dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
Namun pada Perppu MK yang diterima oleh
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimatnya, "akibat adanya kemerosotan
integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak
ada. Selain itu Perppu MK yang disebarkan Denny Indrayana tidak
mencantumkan tempat ditandatanganinya perppu. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar