Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya menahan suami dari artis Eddies Adelia, Ferry Setiawan terkait kasus dugaan penipuan kepada rekan bisnis hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, yang bersangkutan FR alias Ferry sudah ditahan dan sebagai tersangka.
"Ia ditangkap pada 18 Oktober 2013 lalu," kata Rikwanto di kantornya, Senin (28/10/2013).
Ia melanjutkan, Ferry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika baru turun dari Singapura. Sebab, sebelumnya sudah diketahui gerak-geriknya oleh aparat kepolisian.
"Yang bersangkutan diduga menipu dalam bisnis investasi bodong penjualan batubara," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, awalnya ada korban inisial AM yang melaporkan ke Polda Metro Jaya perihal ditipu oleh Ferry. Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan investasi bodong dalam bisnis penjualan batubara.
"Tersangka bertindak sebagai penghimpun investor dalam bisnis tersebut," jelas dia.
Ia menuturkan, FR meyakinkan korban dengan membubuhkan bukti serta dokumen-dokumen sehingga AM percaya. Namun setelah diselidiki, ternyata investasinya fiktif.
"Dokumen itu fiktif bodong, FR juga tidak ada kerjasama dengan batubara. Korban mengalami kerugian Rp 25 miliar," tukasnya lagi.
Rikwanto menambahkan, saat ini Ferry masih dilakukan pemeriksaan penyidik untuk mengetahui kemana aliran dana tersebut. "Ferry disangkakan pasal 378 KUHP," ucap dia.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar