BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 Oktober 2013

Ajari Anak Melawan ketika Diperlakukan Mesum

 Jpnn
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menilai perilaku menyimpang anak seperti pada kasus video porno di salah satu SMP di Jakarta terjadi akibat banyak faktor, sehingga tidak bisa hanya sekolah yang dipersalahkan.
"Kasus ini tidak bisa dilihat pada satu sisi saja, hanya pihak sekolah. Hal ini terjadi  karena banyak faktor, seperti pendidikan di rumah termasuk perhatian orangtua," kata Retno menjawab JPNN, Minggu (27/10).
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah faktor media massa yang tak ramah anak dan cenderung menjadi pengaruh negatif karena banyak tayangan yang tidak mendidik.
"Juga ada faktor sekolah yang abai melakukan pengawasan di lingkungan sekolah. Kasus ini juga menunjukkan lemahnya kontrol pihak sekolah dan orangtua terhadap anak-anaknya," ujar Guru di SMAN Jakarta itu.
Menurut guru yang juga penentang Ujian Nasional jadi syarat kelulusan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mestinya bekerjasama untuk mensosialisasikan keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, baik kepada para birokrat pendidikan, para guru dan juga siswa.
Dalam UU perlindungan anak tersebut, kata Retno, sudah sangat lengkap dan jelas menjamin perlindungan anak, menuntut orang dewasa untuk melindungi hak-hak anak. Anak harus disadarkan bahwa siapapun tidak boleh menyentuh tubuhnya apalagi memaksanya untuk membuka pakaiannya.
"Siapapun yang ingin menyentuh tubuhnya harus dilawan dan dilaporkan dan dituntut pidana. Kesadaran atas tubuh dan dirinya dilindungi UU tentulah harus dibangun dalam pendidikan. Ketakutan dan ketidakkritisan atas hak-haknya jelas kegagalan dalam pendidikan," tegas Retno.
Selain itu, Retno juga tidak setuju anak-anak yang terlibat dalam video tersebut dihukum. Polisi diminta bijak dan berpegang pada UUPA. Dia juga berharap media tidak menghakimi dan menjungjung tinggi kode etik jurnalistik terhadap kasus-kasus anak yang terkait masalah asusila.(Fat/jpnn)

Tidak ada komentar: