Bandung - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono membantah dirinya meminta uang uang untuk biaya penanganan banding perkara bansos. Ia pun menyatakan tak menerima sedikitpun suap untuk perkara tersebut.
Hal itu Sareh sampaikan saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (24/10/2013).
"Wah, tidak pernah itu," kata Sareh saat menjawab pertanyaan hakim apakah dirinya pernah meminta Rp 2 miliar pada terdakwa Setyabudi.
Ia mengatakan, Setyabudi terlihat begitu aktif mengurus banding perkara bansos. Namun ia sama sekali tak membantu karena tak memiliki kewenangan di PT Jabar setelah pensiun sejak 1 Januari 2013.
"Setyabudi datang kerumah tanya perkara banding, aktif sekali, kalau saya tidak ada urusan. Saya tidak bisa mempengaruhi kan saya sudah pensiun," katanya.
Sareh pun mengaku kaget saat rekonstruksi ada adegan dirinya menerima Rp 250 juta dari Setyabudi.
"Saya sama sekali enggak pernah terima itu. Makanya dari rekonstruksi juga saya keberatan," tutur Sareh.
Mendengar keterangan Sareh yang membantah penerimaan uang, terdakwa Setyabudi pun terlihat kesal sampai mengatakan "Kalau tidak menerima uang sebesar itu terus nerimanya sebesar apa," kata Setyabudi dengan nada menyindir.
Sareh pun menjawab, karena memang ia tak terima sedikit pun karena itu tak ada yang perlu diakui.
"Seolah saya terima duit. Nggak pernah ya nggak pernah, ya nggak pernah. Saat rekonstruksi juga saya sanggah," jawab Sareh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar