BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Oktober 2013

DTKJ: Denda Maksimal Supaya Ada Efek Jera

Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendukung rencana diterapkannya sanksi denda Rp 1 juta bagi penerobos jalur bus khusus TransJakarta.

"Iya itu bagus dan memang sudah seharusnya dilakukan agar layanan Transjakarta membaik," kata Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan kepada INILAH.COM, Rabu (30/10/2013).

Tigor menjelaskan, penerapan sanksi denda itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Menurutnya, dalam pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 disebutkan, besaran denda maksimal yaitu Rp 500.000.

"Ini perlu diberlakukan denda maksimal agar ada efek jera. Selama ini masih banyak pengendara yang melanggar ketertiban berlalu lintas, karena denda yang diberikan bagi pelanggar juga terlalu murah sehingga tidak membuat efek jera. Jadi, jika yang dikenakan sanksi maksimal saya pikir pasti para pengemudi jera dan takut melanggar menerobos jalur busway," ujar dia.

Maka dari itu, penerapan sanksi ini harus segera mungkin diberlakukan, jika memang ingin diterapkan pada tanggal 1 November 2013 tidak jadi persoalan. Karena, pembiaran terhadap jalur busway TransJakarta sudah lama dan kotor tanpa ada penindakan.

Akan tetapi, kata Tigor, kalau memang sudah diterapkan petugas juga harus tegas menindaknya jangan ada diskriminasi.

"Penindakan dan penegakan harus diberlakukan pada siapa saja. Tidak boleh pilih, entah itu anak jenderal atau jenderalnya sekalipun, jika melanggar ya harus ditindak," tegasnya.[ris]

Tidak ada komentar: