Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)
mendukung rencana diterapkannya sanksi denda Rp 1 juta bagi penerobos
jalur bus khusus TransJakarta.
"Iya itu bagus dan memang
sudah seharusnya dilakukan agar layanan Transjakarta membaik," kata
Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan kepada INILAH.COM, Rabu (30/10/2013).
Tigor
menjelaskan, penerapan sanksi denda itu sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Menurutnya, dalam
pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Nomor 22 tahun 2009 disebutkan, besaran denda maksimal yaitu Rp 500.000.
"Ini
perlu diberlakukan denda maksimal agar ada efek jera. Selama ini masih
banyak pengendara yang melanggar ketertiban berlalu lintas, karena denda
yang diberikan bagi pelanggar juga terlalu murah sehingga tidak membuat
efek jera. Jadi, jika yang dikenakan sanksi maksimal saya pikir pasti
para pengemudi jera dan takut melanggar menerobos jalur busway," ujar
dia.
Maka dari itu, penerapan sanksi ini harus segera mungkin
diberlakukan, jika memang ingin diterapkan pada tanggal 1 November 2013
tidak jadi persoalan. Karena, pembiaran terhadap jalur busway
TransJakarta sudah lama dan kotor tanpa ada penindakan.
Akan tetapi, kata Tigor, kalau memang sudah diterapkan petugas juga harus tegas menindaknya jangan ada diskriminasi.
"Penindakan
dan penegakan harus diberlakukan pada siapa saja. Tidak boleh pilih,
entah itu anak jenderal atau jenderalnya sekalipun, jika melanggar ya
harus ditindak," tegasnya.[ris]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar