VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak
ikut bertanggungjawab atas keterlambatan pengumuman Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang akan digunakan untuk pemilihan umum tahun depan.
Ditemui
di kantor Wakil Presiden, Kamis 24 Oktober 2013, Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi mengungkapkan, "tanggung jawab kementeriannya adalah
menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4). "Dan itu
sudah kami penuhi bahkan sebelum tenggat waktu 14 bulan itu. Lebih cepat
dua hari. Dan itu akurasi kami jamin," ujarnya.
Setelah itu,
Gamawan mengatakan adalah tanggung jawab KPU sepenuhnya. "Kami kan sudah
sempat membantu, itu KPU-lah yang menjawab Karena di UU Pemilu pasal
32, kita kewajibannya hanya pada penyerahan DPT," katanya.
Gamawan
juga menegaskan, dalam pengumpulan data DP4 tidak sepenuhnya
berdasarkan e-KTP. Karena program tersebut belum selesai secara
keseluruhan. "Dan Undang-undang tak menyebut sekali pun e-KTP. UU hanya
menyebut DP4. Kalau e-KTP pun selesai, kan akhir tahun ini. Sedangkan
kami sudah menyerahkan Februari," ungkapnya.
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) batal mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)kemarin, Rabu, 23
Oktober 2013. KPU memilih untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) dan juga memenuhi protes sebagian partai politik yang
tidak puas dengan data pemilih saat ini.
"Kesimpulan terakhir
bahwa kita akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai hal-hal
yang kurang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Dia menyampaikannya
dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU hari ini.
Sebagian KPU
Kabupaten/Kota, ungkap Husni, sebenarnya sudah lengkap mendata daftar
pemilih. Maka dia mengapresiasi kinerja mereka, termasuk KPU tingkat
provinsi dan juga pantarlih. Ia mengaku senang mendapat waktu dua
minggu, sampai 4 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar