BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 24 Oktober 2013

Setyabudi Kesal Mantan Plt Ketua PT Jabar Terus Bantah Soal Pertemuan Mereka

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Christy Purnamamiwulan, mantan Plt Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar membantah dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Setyabudi Tejocahyono untuk membicarakan soal penanganan perkara bansos yang banding ke PT Jabar.

Hal itu disampaikan Christy saat memberikan kesaksian dalan sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (24/10/2013).

Christy menjadi Plt setelah Ketua PT Jabar sebelumnya Sareh Wiyono pensiun pada Januari 2013. Ia menjadi Plt hingga bulan Maret 2013.

Saat dirinya menjadi Plt itulah Christy menetapkan majelis hakim untuk menangani banding perkara korupsi dana bansos yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Saya yang membagikan perkara. Setelah menetapkan, saya tidak tahu dan tidak mengikuti lagi perkara itu," ujar Christy dalam sidang di ruang utama PN Bandung.

Ia mengatakan, penetapan majelis hakim dengan ketua Wiwiek Widijastuti, Pasti Serefina Sinaga, dan Fontian Munziel itu berdasarkan kepangkatan. Tidak ada koordinasi atau kesepakatan dengan pihak lain.

"Tidak. Saya tidak pernah dihubungi atau dipanggil oleh Pak Sareh untuk perkara ini," kata Christy menjawab pertanyaan hakim
Ia pun membantah pertanyaan hakim yang menanyakan apakah benar Christy pernah meminta uang Rp 150 juta pada Setyabudi dan untuk tidak mencampuradukan dengan uang untuk majelis.

Terkait dengan Setyabudi yang sebelumnya menangani perkara korupsi dana bansos hingga sampai putusan di tingkat PN Bandung, Christy mengaku Setyabudi pernah menghubunginya melalui telepon.

"Iya Pak Setyabudi pernah telepon saya. Dia bilang kalau ada berkas banding yang masuk. Tidak ada permintaan tolong soal majelis hakim," katanya.

Setelah itu, Setyabudi kembali menghubungi Christy namun saat itu Christy meminta Setyabudi ke kantor saja. Karena menurut Christy soal kerjaan termasuk perkara, lebih baik dibicarakan di kantor.

"Tapi tidak jadi ketemu," aku Christy.

Sementara terdakwa Setyabudi dalam keberatannya mengatakan ia jadi bertemu dengan Christy sesuai dengan obrolan melalui telepon sebelumnya.

Berkali-kali ia menerangkan pertemuan antara dirinya dan Christy, namun saksi tetap membantah pertemuan tersebut.

"Malah saudara ngomong 'nanti gimana'," kata Setyabudi mencoba mengingatkan.

Tapi Christy kembali mengatakan tak pernah bertemu. Ia pun mengatakan saat rekonstruksi, Setyabudi mengatakan ruangan tempat pertemuan dengan dirinya berubah. Itu menurutnya mengindikasikan Setyabudi justru tak pernah ke ruangannya.

"Saya tak pernah mengganti posisi ruangan. Kalau dia saja tidak ingat, itu kan berarti dia tidak pernah ke ruangan saya," tutur Christy.

Tidak ada komentar: