Oleh: Fadhly Dzikry
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melantik empat hakim agung baru.
"Ini
artinya, MA memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam
menyelesaikan perkara di tingkat kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan
Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).
Pelantikan hakim agung
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 121/P Tahun 2013
tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Dilantiknya
empat Hakim Agung ini, lanjut Ridwan, dalam rangka meningkatkan kinerja
dan pelayanan MA terhadap perkara yang ditangani MA.
"Jadi jumlah hakim agung yang cukup adalah formasi yang pas dalam menguatkan formasi MA dalam menuntaskan perkara MA," ujarnya.
Adapun
empat hakim agung tersebut dilantik setelah lolos fit dan propertest di
Komisi III DPR RI. Empat hakim agung tersebut yaitu, Zahrul Rabain,
mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mengisi jabatan Kamar
Perdata MA, dirinya memperoleh suara voting
39 suara di Komisi III DPR.
Eddy
Army, mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung, mengisi jabatan
Kamar Pidana, memperoleh 35 suara. Sumardijatmo, mantan Hakim Tinggi
Pengadilan Tinggi Bandung mengisi jabatan kamar pidana, memperoleh 28
suara DPR. dan Maraup Dohmatiga Pasaribu, mantan Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Medan, mengisi jabatan Kamar Pidana, memperoleh 27 suara. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar