Pewarta: N. Aulia Badar
Kuala Lumpur
(ANTARA News) - Dua Warga Negara Indonesia yakni Heni Herawati dan Indah
Kumala Sari terbebas dari hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 21 Oktober 2013
menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap dua WNI tersebut.
Keputusan JPU tersebut didasari Surat Pembelaan Awal
(Representation Letter) yang disampaikan sebelumnya oleh pengacara KBRI
Kuala Lumpur, Gooi&Azura, demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur
yang diterima Antara, Rabu.
Selanjutnya JPU meminta kedua WNI tersebut menjadi saksi utama atas
kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan dua tersangka lainnya.
Pada hari yang sama, Heni dan Indah telah memberikan kesaksiannya
di depan Mahkamah dan selanjutnya Hakim memberikan kuasa penjagaan atas
Heni dan Indah kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan untuk
memproses pemulangan keduanya ke Indonesia,
Saat ini Heni Herawati dan Indah Kumala Sari berada di Shelter KBRI
Kuala Lumpur sambil menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk
proses pemulangan kembali ke Indonesia.
Sejak Penangkapan, KBRI Kuala Lumpur melalui pengacara
Gooi&Azura melakukan pendampingan hukum selama persidangan kepada
Heni dan Indah, yang telah berlangsung sebanyak lima kali.
Sebagai informasi, Heni dan Indah ditangkap oleh Polis Diraja
Malaysia (PDRM) bersama dengan dua tersangka lainnya, pada tanggal 17
Januari 2013 di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur
dengan barang bukti narkoba jenis methamphetamine yang masing-masing
seberat 378,53 gram (Heni) dan 261,5 gram (Indah).
Dengan dibebaskannya Heni Herawati dan Indah Kumala Sari dari
ancaman hukuman mati, maka WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati
saat ini berjumlah 183 orang.
(N004/I007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar