VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menegaskan tidak akan menghalang-halangi Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif
Akil Mocthar terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunungmas,
Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Meski memberikan izin, namun KPK tetap akan memberikan batas dan
toleransi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Apa batas dan
toleransi itu?
“Ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi. Majelis tidak seenaknya memeriksa Akil,” kata Ketua
KPK Abraham Samad di Yogyakarta, Kamis 24 Oktober 2013.
Abraham mengatakan, pemeriksaan itu tidak boleh terbuka dan tidak
boleh mengganggu pemeriksaan penyidik KPK terhadap kasus suap Akil yang
kini sedang ditangani.
“Tentunya kita akan memberikan izin kepada Majelis Kehormatan MK jika memang akan memeriksa Akil Mochtar,” ujarnya.
Mengenai waktu yang akan diberikan KPK kepada Majelis Kehormatan MK, Abraham mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Namun yang pasti kami akan berikan waktu itu agar Majelis Kehormatan MK itu dapat bekerja,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua MKH, Harjono, menyebutkan bahwa KPK telah
menyetujui permohonan MKH untuk meminta keterangan Akil Mochtar dalam
sidang kode etik. Hanya saja, kata Harjono, KPK memberi izin dengan
beberapa persyaratan, termasuk masalah tempat pemeriksaan.
"Kemungkinan besar disini (KPK)," kata Harjono saat bertemu Pimpinan KPK, Rabu, 9 Oktober 2013.
Soal kapan MKH akan meminta keterangan Akil Mochtar, Harjono
mengaku perlu berkoordinasi dengan KPK. Sebab, permintaan keterangan
terhadap Akil Mochtar jangan sampai mengganggu proses penyidikan KPK.
Hakim Konstitusi itu menambahkan, MKH memiliki batas waktu 90 hari
untuk menyelesaikan pemeriksaan dalam sidang kode etik. Dalam tenggat
waktu itu, MKH diminta harus segera memutuskan ada atau tidak
pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar