Pewarta: mam Budilaksono
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari PKS menekankan praktik alih daya atau outsourcing
di Badan Usaha Milik Negara harus dihapuskan karena menjadi contoh bagi
perusahaan-perusahaan lain dalam penghapusan sistem tersebut.
"Sangat memprihatinkan karena outsourcing terjadi di entitas
negara. Kalau BUMN terjadi pengabaian undang-undang lalu bagaimana di
perusahaan swasta lain," kata Indra di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Indra mengatakan Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR pada Selasa
(22/10) malam sudah sepakat terkait beberapa hal antara lain
memberantas penyimpangan praktek alih daya di BUMN.
Dia menjelaskan perlu pembenahan dalam sistem tersebut dan diharapkan dapat dilaksanakan di perusahaan-perusahaan lain.
"Kedua, karyawan dengan status alih daya di BUMN harus diangkat
menjadi karyawan tetap. Dan apabila ada yang berproses hukum harus
memenuhi hak pekerja," ujarnya.
Keempat menurut dia, apabila ada perusahaan BUMN bermasalah dan
sudah berkekuatan hukum tetap maka hak karyawan harus dipenuhi. Selain
itu, karyawan alih daya harus diprioritaskan apabila ada rekrutmen
karyawan baru.
"Kelima, Menteri Negara BUMN harus tanggung jawab melaksanakan
rekomendasi Panja karena sudah berkomitmen menjalankannya," kata Indra.
Dia menegaskan apabila ada direksi BUMN yang tidak menjalankan
rekomendasi Panja maka DPR akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN
untuk memecat yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar