Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
tengah melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Kepala Dinas
Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Aset yang disita
berupa 4 kamar kondominium hotel (kondotel) di Bogor atas nama Pristono
dan istrinya.
"Penyidik menyita 4 kamar kondotel. Atas nama
tersangka UP 2 kamar yaitu no C-509 (2518) dan D3-19 (3308). Lalu 2
kamar lagi atas nama Lieke Amalia, istri tersangka, untuk kamar no D5-17
(3501) dan D2-18 (3210)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Senin
(22/12/2014).
Kamar yang disita itu berada di Aston Hotel and
Resort di Jalan Dreded Pahlawan, Bogor. Hingga saat ini jaksa penyidik
masih berada di lokasi. Ditemui terpisah, Kepala Sub Direktorat
Penyidikan (Kasubdit) pada Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin juga
belum memberikan keterangan rinci mengenai penyitaan tersebut.
"Belum (total nilai asetnya). Tim masih belum kembali," ucap Turin.
Penyitaan
itu terkait dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang yang
menjerat Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus
dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.
Pihak
kejaksaan sendiri sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik Pristono
seperti rumah dan kondotel. Pada Kamis (27/11) lalu, penyidik menyita 1
unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jl Emerald 4 no 6 Bogor Nirwana
Residence, Bogor yang ditaksir senilai Rp 3 miliar.
Selain itu,
penyidik juga menyita rumah Pristono yang berada di Cluster Kebayoran
Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Ada pula 2
unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan serta sebuah
kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar