BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Desember 2014

4 Kamar Kondotel yang Disita Jaksa Atas Nama Udar Pristono dan Istrinya

Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono. Aset yang disita berupa 4 kamar kondominium hotel (kondotel) di Bogor atas nama Pristono dan istrinya.

"Penyidik menyita 4 kamar kondotel. Atas nama tersangka UP 2 kamar yaitu no C-509 (2518) dan D3-19 (3308). Lalu 2 kamar lagi atas nama Lieke Amalia, istri tersangka, untuk kamar no D5-17 (3501) dan D2-18 (3210)," ucap ‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Senin (22/12/2014).

Kamar yang disita itu berada di Aston Hotel and Resort di Jalan Dreded Pahlawan, Bogor. Hingga saat ini jaksa penyidik masih berada di lokasi. Ditemui terpisah, Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubdit) pada Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin juga belum memberikan keterangan rinci mengenai penyitaan tersebut.

"Belum (total nilai asetnya). Tim masih belum kembali," ucap Turin.

Penyitaan itu terkait dalam dugaan kasus tindak pidana ‎pencucian uang yang menjerat Pristono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.

‎Pihak kejaksaan sendiri sejauh ini telah menyita sejumlah aset milik Pristono seperti rumah dan kondotel. Pada Kamis (27/11) lalu, penyidik menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion di Jl Emerald 4 no 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor yang ditaksir senilai Rp 3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita rumah Pristono yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE nomor 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Ada pula 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan serta sebuah kondotel di Bali juga disita oleh jaksa penyidik.

Tidak ada komentar: