JAKARTA - Pemerintah
akhirnya memutuskan untuk menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya
membayar ganti rugi pada warga korban luapan lumpur. Jumlah ganti rugi
itu sebesar Rp 781 miliar di dalam area terdampak. Hal ini disampaikan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai
rapat bersama Presiden Joko Widodo di kantor Kepresidenan, Jakarta,
Kamis malam (18/12). Keputusan ini diambil setelah Lapindo menyatakan
tak lagi mampu membayar.
"Karena Lapindo sudah menyatakan tidak
ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu. Diputuskan
oleh rapat tadi, pemerintah akan membeli tanah itu Rp 781 miliar," kata
Basuki.
Menurut Basuki, pembayaran utang Lapindo
itu akan menggunakan pos BA99 (dana taktis) dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015. Meski demikian, ujarnya,
pemerintah mengharuskan Lapindo tetap melunasi kewajibannya itu. Sebab,
pemerintah juga turut menyita seluruh aset Lapindo sebagai jaminan.
Pemerintah memberi waktu empat tahun agar perusahaan milik keluarga
Bakrie itu melunasinya.
"Nanti kalau sudah diberikan semua
kepada pemerintah, Lapindo diberi waktu 4 tahun. Jadi kalau mereka bisa
melunasi 781 miliar kepada pemerintah, maka tanah itu dikembalikan
kepada Lapindo. Kalau tidak, maka semua disita," tegas Basuki.
Menurutnya, itu solusi paling tepat yang
dapat diambil pemerintah saat ini sehingga ada rasa keadilan untuk
masyarakat yang sudah menunggu cukup lama. Keputusan ini, lanjut Basuki,
juga telah disepakati oleh CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie.
"Saya sudah telepon Pak Nirwan. Beliau
setuju. Beliau akan segera menindaklanjuti secara formal dengan Jaksa
Agung mestinya untuk surat kuasa jual," tandas Basuki. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar