JAKARTA - Bupati Empat
Lawang, Budi Antoni Aljufri berniat memberikan uang Rp 5 miliar kepada
Muhtar Ependy yang merupakan tangan kanan mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang itu mau diberikan sebagai uang muka
terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Keterangan itu disampaikan sopir Muhtar,
Mico Fanji Tirtayasa saat bersaksi dalam persidangan Muhtar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).
"Budi mau kasih 5 miliar untuk down payment karena dia yakin menang, suara tidak kalah," kata Mico.
Menurut Mico, soal keinginan Budi
memberikan uang Rp 5 miliar kepada Muhtar disampaikan di Pisang Ijo,
Kelapa Gading. Saat itu, dia sedang duduk di dekat meja Budi dan Muhtar.
Mico menyatakan Muhtar menyanggupi untuk membantu Budi. Namun, lanjut
dia, Muhtar ingin melihat bukti kecurangan lawan Budi di dalam pilkada.
"Budi berikan sebagai down payment, dia
mengatakan kalau benar saya kalah, uang ini milik Pak Muhtar dan potong
leher saya," ujar Mico.
Saat itu, Mico mengatakan tidak melihat adanya pemberian uang. "Hanya membicarakan," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan
Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Akil aktif meminta
uang kepada pemohon. Setelah permintaan dipenuhi, Akil memutus pemenang
calon yang justru kalah versi KPUD.
Dalam Pilkada Empat Lawang, KPU sudah
menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Putusan itu
digugat oleh Budi ke MK. Akil menelepon Muhtar agar menyampaikan ke
Budi untuk mempersiapkan sejumlah uang agar permohonan dikabulkan MK.
Akil lantas menelepon Muhtar Ependy agar
menyampaikan ke Budi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan
dikabulkan MK. Uang permintaan Akil sebagaimana disebutkan dalam
dakwaan jumlahnya sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu
diserahkan Budi kepada Muhtar.
Sebanyak Rp 5 miliar dari uang itu
diserahkan Muhtar ke Akil di rumah dinasnya. Sedangkan, sisanya disetor
ke rekening Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta atas
persetujuan Akil.
Selanjutnya MK memutuskan membatalkan
keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang. Tidak hanya itu, Budi kemudian
menjadi pemenang dengan perolehan suara 63.027. Sedangkan Joncik menjadi
nomor 2 dengan suara 62.051. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar