BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 19 Desember 2014

Saksi Beber Budi Antoni Ingin Berikan Rp 5 Miliar kepada Muhtar

JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri berniat memberikan uang Rp 5 miliar kepada Muhtar Ependy yang merupakan tangan kanan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang itu mau diberikan sebagai uang muka terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Keterangan itu disampaikan sopir Muhtar, Mico Fanji Tirtayasa saat bersaksi dalam persidangan Muhtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).
"Budi mau kasih 5 miliar untuk down payment karena dia yakin menang, suara tidak kalah," kata‎ Mico.
‎Menurut Mico, soal keinginan Budi memberikan uang Rp 5 miliar kepada Muhtar disampaikan di Pisang Ijo, Kelapa Gading. Saat itu, dia sedang duduk di dekat meja Budi dan Muhtar. Mico menyatakan Muhta‎r menyanggupi untuk membantu Budi. Namun, lanjut dia, Muhtar ingin melihat bukti kecurangan lawan Budi di dalam pilkada.
"Budi berikan sebagai down payment, dia mengatakan kalau benar saya kalah, uang ini milik Pak Muhtar dan potong leher saya," ujar Mico.
Saat itu, Mico mengatakan tidak melihat adanya pemberian uang. "Hanya membicarakan," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Akil aktif meminta uang kepada pemohon. Setelah permintaan dipenuhi, Akil memutus pemenang calon yang justru kalah versi KPUD.
Dalam Pilkada Empat Lawang, KPU sudah menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Putusan itu digugat oleh Budi ke MK. ‎Akil menelepon Muhtar agar menyampaikan ke Budi untuk mempersiapkan sejumlah uang agar permohonan dikabulkan MK.
Akil lantas menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan ke Budi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan dikabulkan MK.‎ Uang permintaan Akil sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jumlahnya sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diserahkan Budi kepada Muhtar.
Sebanyak Rp 5 miliar dari uang itu diserahkan Muhtar ke Akil di rumah dinasnya. Sedangkan, sisanya disetor ke rekening Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Selanjutnya MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang. Tidak hanya itu, Budi kemudian menjadi pemenang dengan perolehan suara 63.027. Sedangkan Joncik menjadi nomor 2 dengan suara 62.051.‎ (gil‎/jpnn)

Tidak ada komentar: