Jpnn
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar keterlibatan penyelenggara negara
terkait penyelidikan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua KPK, Abraham Samad memastikan penyelenggara negara akan menjadi tersangka apabila kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
"Penyelenggara negara dulu lah untuk bisa menggantungkan pihak terkait," kata Abraham di KPK, Jakarta, Senin (29/12).
Namun, Abraham enggan menyebut siapa
penyelenggara negara yang bakal dijerat sebagai tersangka dalam kasus
SKL BLBI. Pria kelahiran
Makassar ini hanya menjelaskan setelah menjerat penyelenggara negara, KPK akan menyasar obligor penerima SKL BLBI.
Makassar ini hanya menjelaskan setelah menjerat penyelenggara negara, KPK akan menyasar obligor penerima SKL BLBI.
"Obligor kan pihak terkait, kita fokus ke penyelenggara negara," tandas Abraham.
KPK menduga ada masalah dalam proses
pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa
pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan
Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah
satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional
Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat juga beberapa nama konglomerat
papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah
mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI
sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional
menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun.(gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar