Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus
pelecehan JIS. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai putusan
tersebut sebagai langkah penting untuk penuntasan kasus pelecehan anak
di JIS.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, putusan hakim
didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Artinya, putusan tersebut
mengkonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS.
"Kejahatan
seksual sodomi benar terjadi, korban tdak hanya satu, dan pelaku tidak
sendiri. Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk
penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke
akarnya," ujar Asrorun dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom,
Selasa (23/12/2014).
Asrorun mengatakan, pihaknya mengapresiasi
putusan hakim tersebut. Meski demikian, dia tetap berharap agar hukuman
maksimal bisa diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual trerhadap anak.
"Dalam
perspektif perlindungan anak, KPAI tentu berharap agar ada hukuman
maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera.
Tapi, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam
memutus perkara kasus ini," katanya.
"KPAI menilai putusan ini
merupakan langkah awal untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual
terhadap anak di JIS untuk diungkap dan diputus seadil-adilnya, di
persidangan berikut dengan terdakwa lain," tambah Asrorun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar