Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera
Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dinyatakan bersalah telah melakukan
korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim pun
menjatuhkan hukuman penjara
"Menjatuhkan pidana sembilan tahun
dan denda Rp 500 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya, di PN
Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/12/2014).
Jika denda
tersebut tak dapat dibayarkan maka Heru harus mendekam lebih lama selama
tiga bulan di penjara. Heru juga diwajibkan untuk membayar uang
pengganti Rp 12,6 miliar.
Hakim menyatakan, apabila Heru tidak
membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Hukuman ini sedikit lebih
rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta
subsidair 6 bulan kurungan. Akan tetapi jaksa meminta Heru membayar
uang pengganti yang jumlahnya dua kali lipat lebih besar yakni Rp 23,127
miliar.
Heru dan jaksa dari KPK memilih untuk menggunakan waktu
tujuh hari guna mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
Apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding.
Dalam
fakta-fakta yang dipaparkan dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis
hakim, disebutkan bahwa pidana korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru
mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh
yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Belakangan,
Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan
perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati
Terkait kerjasama operasional tersebut dibentuk board of management
(BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut
hakim, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari
tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang
dan jasa pemerintah.Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai
pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan
hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal
para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan
Nindya Sejati JO.
Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen
dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus
berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.
Pada saat proses
pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri
yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar
pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Tak hanya itu saja,
Heru juga mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA
Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT
Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.
Heru dinilai terbukti
bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Heru
juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni
melakukan pencucian uang senilai Rp 13,72 miliar. Dia melanggar Pasal 3
ayat 1 huruf b, d UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana UU Nomor 25 Tahun
2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar