Oleh :
Rimba Laut, Syahrul Ansyari
VIVAnews - Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy
Chrisnandi, mengakui angkatan kerja di Indonesia terus bertambah setiap
tahun. Meskipun demikian, itu tidak membuat pemerintah mengurungkan niat
untuk mengeluarkan kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).
Yuddy mengatakan bahwa lapangan pekerjaan secara
moril adalah tanggung jawab pemerintah. Sebab, pemerintah berkewajiban
mennggerakkan roda perekonomian dan menciptakan situasi yang kondusif
untuk bergeraknya industri dan lapangan pekerjaan.
"Namun, bukan
berarti semua orang harus bekerja di sektor pemerintah karena yang
namanya lapangan pekerjaan itu juga tanggung jawab investor atau sektor
swasta," katanya di kantor Wapres, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
Selain
itu, katanya, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka apabila situasi
ekonomi dan stabilitas politik semakin baik. Kemudian, tingkat
pertumbuhannya meningkat dan industri-industri bergerak.
"Jadi,
tugas pemerintah adalah menggerakkan sektor-sektor ekonomi nasional,
menciptakan situasi yang kondusif bagi investor-investor dan membuka
kegiatan industri yang menyerap lapangan pekerjaan," ujarnya.
Politisi
Partai Hanura itu merujuk pada negara-negara maju. Menurutnya, di sana
kemajuan ekonomi ditentukan oleh sektor private, bukan oleh pemerintah
atau banyaknya orang-orang yang bekerja di pemerintah.
"Justru
semakin banyak orang yang mengambil inisiatif menggerakkan ekonomi
kreatif di luar sektor-sektor pemerintahan akan makin cepat membuka
lapangan pekerjaan," terangnya.
Oleh karena itu, dia pun
menekankan, tanggung jawab pemerintah adalah membuat regulasi,
memikirkan jutaan angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Akan tetapi, lanjutnya, bukan menampung mereka semua menjadi pegawai
negeri atau bekerja di dalam pemerintahan.
"Yang bekerja di
pemerintahan adalah orang-orang yang terpanggil untuk menjadi
pelayan-pelayan rakyat dengan kualifikasi-kualifikasi yang ditetapkan
oleh pemerintah," tambah Yuddy. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar