VIVAnews - Tim Rekomendasi Tata Kelola Minyak dan Gas membeberkan formula terkait mekanisme pengadaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Semenjak
dinaikkan oleh pemerintah beberapa bulan lalu, hal tersebut menjadi
kontroversi dan sensitif, sehingga perlu dilakukan tranparansi mengenai
gambaran lengkap harga BMM.
Sebagai upaya untuk mengurangi
kontroversi di masyarakat dan menjaga kredibilitas, pemerintah membuat
formula penentuan harga patokan yang lebih sederhana disertai penyediaan
informasi lengkap berkaitan dengan harga patokan.
"Subsidi BBM
itu formulanya adalah harga patokan dikurangi harga jual eceran, tidak
termasuk pajak. Kemudian dikali volumenya, maka terlihat hasilnya
besaran subsidi dalam APBN," ungkap Ketua Tim Rekomendasi Tata Kelola
Migas, Faisal Basri, di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu, 21 Desember
2014.
Dia menambahkan, untuk harga eceran sudah diketahui, kalau
sudah ditambah pajak, premium harganya Rp8.500 dan Solar Rp7.500. Untuk
harga patokan, timnya mengambil dari harga MoPS Singapura.
"Karena
kita tidak memproduksi RON di atas 88, maka acuan harganya yaitu, MoPS
92 Singapura yang paling dekat. Kemudian untuk solar, sulfur 92 tidak
ada di pasar jadi menggunakan Mops solar 0,25," kata dia.
Faisal
berharap dengan diungkapkan formula tersebut, maka setiap orang dapat
mengetahui gambaran lengkap mengenai harga BBM bersubsidi.
"Mudah-mudahan civil society mengimbangi kekuatan business community untuk mengetahui kira-kira keuntungan SPBU itu, baik Pertamina, Shell, Total dan lain-lain," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar