Rivki - detikNews
Jakarta - BNP2TKI memberlakukan layanan online kepada
para TKI. Layanan ini akan diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI
lainnya, seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan dan asuransi.
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI akan
mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara
non tunai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya
pungutan liar dan pengurusan berbelit-belit, serta hal-hal lain yang
merugikan bagi calon TKI.
"Dengan sistem ini, nantinya semua
pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, pelatihan,
sertifikasi uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui
mekanisme perbankan," ucap Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam siaran
pers kepada detikcom, Senin (22/12/2014).
Pembayaran seluruh
dokumen berkaitan dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online
berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang
ada sudah berjalan selama ini. Adapun soal besarannya, untuk
pemeriksaan kesehatan yang menentukan adalah Kementerian Kesehatan,
bukan BNP2TKI.
"Begitu pula halnya dengan pembayaran asuransi TKI, sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar