Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Ada aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri bagi
pengguna kendaraan roda dua alias motor. Mulai Mei 2016, SIM C yang Anda
miliki tidak berlaku untuk semua jenis motor.
Jadi, SIM C itu ada penggolongan-penggolongan lagi. Semua bergantung pada CC motor Anda.
"Jadi
untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,"
ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada
detikcom, Minggu (9/1).
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3
golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu
diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
"Nantinya
SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana
tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat
April 2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar